Lompat ke konten utama

Klausa.co

Polemik Ganti Rugi Ring Road III Samarinda Memanas, 28 Pemilik Lahan Desak Kepastian Pembayaran

Pelang tuntutan warga Jalan Ringroad III Samarinda terkait pembayaran ganti rugi lahan yang belum dibayarkan. (Dok: Kuasa hukum warga)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Persoalan ganti rugi lahan pembangunan Jalan Ring Road III Samarinda kembali mencuat. Sebanyak 28 pemilik lahan melalui kuasa hukumnya menilai tanggapan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kalimantan Timur (PUPR Kaltim) belum memberikan jawaban atas tuntutan utama mereka: kepastian pembayaran ganti kerugian.

Kuasa hukum pemilik lahan, Faizal Amri Darmawan, mengatakan surat tanggapan PUPR Kaltim tertanggal 7 September 2026 belum menjawab hal yang selama ini diminta warga.

Menurut Faizal, pemerintah dalam surat tersebut lebih banyak menguraikan aspek administratif mengenai pembangunan Ring Road III. Termasuk riwayat pendanaan proyek pada 2002 serta perubahan status ruas jalan menjadi jalan provinsi pada 2023. Padahal, lanjut dia, warga membutuhkan kepastian mengenai penyelesaian hak atas tanah yang telah digunakan untuk pembangunan jalan.

Baca Juga:  Bedah Rumah di Desa Loa Duri Ulu, 119 Rumah Telah Direnovasi, Banyak Lagi yang Menanti

“Yang kami minta bukan penjelasan soal siapa yang membangun atau sumber anggarannya. Kami membutuhkan kepastian kapan ganti rugi dibayarkan, bagaimana mekanismenya, dan berapa nominalnya,” kata Faizal dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2026).

Dia menilai persoalan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak semestinya menjadi alasan tertundanya penyelesaian hak masyarakat. Terlebih, lahan milik para kliennya telah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.

Faizal meminta pemerintah tidak menjadikan persoalan administrasi maupun pembiayaan sebagai beban yang harus ditanggung pemilik lahan.

“Ini persoalan internal pemerintah. Jangan sampai masalah kewenangan dan pembiayaan justru dibebankan kepada masyarakat yang lahannya sudah digunakan,” ujarnya.

Desakan kepastian tersebut juga dikaitkan dengan penyelesaian ganti rugi pada pembangunan Ring Road I dan II. Faizal menyebut pembayaran terhadap lahan pada dua ruas jalan tersebut telah direalisasikan pemerintah. Karena itu, ia menilai penyelesaian Ring Road I dan II semestinya dapat menjadi rujukan untuk mencari jalan keluar atas persoalan lahan di Ring Road III.

Baca Juga:  Indra Teguh, Bakal Calon Ketua SMSI Kaltim: Siap Perjuangkan Kesejahteraan Media Daerah

“Kalau Ring Road I dan II bisa diselesaikan, tentu Ring Road III juga harus ada kepastian. Warga ini sudah menunggu lebih dari 15 tahun,” tegasnya.

Belum adanya kepastian pembayaran membuat warga mengambil langkah lanjutan. Sebanyak 28 pemilik lahan tersebut berencana menggelar aksi penyampaian pendapat secara damai pada Kamis, 10 September 2026.

Dalam aksi itu, warga menyatakan akan menutup akses pemanfaatan lahan yang terdampak pembangunan Ring Road III. Akses tersebut akan dibuka kembali apabila pemerintah menyampaikan pernyataan resmi dan tertulis mengenai jadwal pembayaran, mekanisme penyelesaian, serta nominal ganti kerugian.

Faizal mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah warga berulang kali membuka ruang komunikasi dan musyawarah dengan pemerintah. Menurutnya, aksi itu merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas hak para pemilik lahan.

Baca Juga:  Antrean Panjang di SPBU, Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

“Kami tetap membuka ruang musyawarah. Tetapi harus ada itikad baik yang konkret dari pemerintah, terutama kepastian kapan dan bagaimana hak warga ini diselesaikan,” pungkas Faizal. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co