Samarinda, Klausa.co – Dua puluh dua tahun berlalu sejak kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Namun, bagi Koalisi September Hitam Samarinda, kasus tersebut belum menjadi cerita masa lalu.
Pesan itu kembali disuarakan dalam aksi peringatan 22 tahun kematian Munir yang digelar di Simpang Lembuswana, Samarinda, Senin (7/9/2026). Aksi tersebut mengusung tema “22 Tahun Keadilan Membeku di Udara” sekaligus menjadi momentum untuk mendesak negara menuntaskan pengusutan kasus pembunuhan Munir.
Humas Koalisi September Hitam Samarinda, Yopin Pratama, mengatakan kematian Munir tidak bisa dipandang sebatas hilangnya seorang aktivis. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut persoalan yang lebih luas, terutama kebebasan, demokrasi, perlindungan pembela HAM, serta hak publik atas kebenaran.
“Pembunuhan Munir bukan sekadar kematian seorang aktivis. Ini merupakan serangan terhadap kebebasan, demokrasi, pembela HAM, dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” kata Yopin.
Munir meninggal pada 7 September 2004 ketika berada dalam penerbangan menuju Amsterdam. Hasil pemeriksaan forensik di Belanda kemudian menemukan kandungan arsenik dalam tubuhnya.
Perkara tersebut memang telah menyeret sejumlah pihak ke meja hukum. Namun, bagi Koalisi September Hitam Samarinda, proses hukum yang telah berjalan belum menjawab seluruh pertanyaan penting dalam kasus tersebut.
Terutama terkait siapa yang berada di balik perencanaan dan pemberi perintah dalam pembunuhan Munir.
Koalisi menilai, rentang waktu 22 tahun menunjukkan panjangnya penantian keluarga dan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum. Karena itu, mereka kembali mendorong negara membuka ruang pengusutan secara menyeluruh.
Komnas HAM dan Kejaksaan Agung didesak menuntaskan penyelidikan kasus Munir. Pengusutan tersebut diminta tidak berhenti pada pihak yang telah diproses sebelumnya, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang terlibat berdasarkan bukti yang tersedia.
Selain itu, pemerintah diminta membuka hasil dan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum.
Koalisi juga menyoroti persoalan impunitas. Mereka menegaskan, kekuasaan maupun jabatan tidak boleh menjadi alasan seseorang terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
“Selain pengusutan kasus, negara juga harus memberikan jaminan perlindungan bagi para pembela HAM agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” ujar Yopin.
Bagi Koalisi September Hitam Samarinda, kasus Munir belum selesai selama rangkaian fakta di balik kematiannya belum sepenuhnya terbuka dan pihak yang bertanggung jawab belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka menilai, pengungkapan kasus Munir bukan hanya berkaitan dengan keadilan bagi satu orang, tetapi juga menjadi ukuran keberanian negara dalam menjamin perlindungan terhadap pembela HAM dan demokrasi.
“Munir boleh dibunuh, tetapi kebenaran tidak pernah bisa dibungkam. Usut tuntas pembunuhan Munir dan hentikan impunitas,” tegas Koalisi September Hitam. (Din/Fch/Klausa)










