Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Kaltim Soroti Pajak Perusahaan, Tarif PBBKB Masuk Evaluasi

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pembahasan perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Komisi II DPRD Kaltim mulai mengkaji sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut, termasuk potensi penerimaan dari perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Benua Etam.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan evaluasi terhadap perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perubahan kondisi daerah. Pertumbuhan penduduk dan bertambahnya aktivitas usaha dinilai turut memengaruhi kebutuhan penyesuaian regulasi perpajakan.

“Ini sudah mengalami perubahan kedua. Ada pasal-pasal yang perlu kita upgrade bersama-sama karena sudah perkembangan zaman, penambahan penduduk, ditambah perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim,” kata Sabaruddin usai rapat dengar pendapat di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, sejumlah jenis pajak yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan perlu kembali dihitung potensinya. DPRD ingin memastikan besaran pungutan yang berlaku masih relevan dengan perkembangan ekonomi di masing-masing daerah.

Baca Juga:  100 Ribu Tenaga Kerja Luar untuk Pembangunan IKN jadi Pemicu Diskriminasi SDM Kaltim

Sabaruddin menyebut pajak kendaraan, alat berat, hingga bahan bakar menjadi beberapa komponen yang ikut mendapat perhatian dalam pembahasan.

“Banyak perusahaan-perusahaan ini pajak-pajak perlu kita tinjau ulang kembali karena dianggap terlalu rendah. Kita menyesuaikan dengan kabupaten/kota yang ada di Kaltim,” ujarnya.

Dia menegaskan, evaluasi tersebut diarahkan terutama pada kontribusi sektor usaha terhadap daerah. Dengan demikian, kebijakan yang disiapkan tidak serta-merta menyasar masyarakat sebagai konsumen.

“Ini berdampak kepada perusahaan-perusahaan. Bukan kepada konsumen seperti kita-kita ini, masyarakat,” tegasnya.

Salah satu instrumen yang ikut diperhitungkan ialah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di Kaltim, pungutan tersebut saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Janji Bengkel Gratis Tak Kunjung Terealisasi, DPRD Kaltim Tagih Komitmen Pertamina

Besaran itu masih berada di bawah batas tertinggi 10 persen yang dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kendati memiliki ruang untuk dinaikkan, Sabaruddin menilai perubahan tarif tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan potensi tambahan penerimaan. Dampaknya terhadap kegiatan ekonomi dan biaya operasional perusahaan juga harus diperhitungkan.

Sabaruddin mengatakan, setiap pasal dalam draf perubahan perda akan dibahas lebih dahulu untuk melihat konsekuensi apabila terjadi penyesuaian tarif.

“Draf ini kita pelajari, kita bahas bersama-sama. Apa yang melatarbelakangi, apa plus-minusnya ketika dinaikkan, apakah berdampak secara nasional atau berdampak kepada daerah kita,” katanya.

Menurutnya, peningkatan PAD tetap harus ditempatkan dalam kerangka menjaga stabilitas ekonomi. Jangan sampai kebijakan fiskal daerah justru mendorong kenaikan harga barang dan jasa yang pada akhirnya membebani masyarakat.

Baca Juga:  Agus Aras: Kolaborasi dan Inovasi, Kunci Pariwisata Kaltim Melesat

Makanya, pembahasan perubahan perda masih akan berjalan. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim belum menetapkan pasal maupun besaran tarif yang akan diubah.

Setiap opsi, kata dia, perlu diuji dengan melihat manfaat dan risiko yang mungkin ditimbulkan, terutama terhadap aktivitas ekonomi di daerah.

“Yang sekiranya tidak pro kepada rakyat, yang sekiranya bisa mengalami ‘chaos’, ini yang perlu kita cari untuk bersama-sama,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co