Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Namun, dukungan politik tersebut belum cukup menjadi dasar pembentukan daerah baru. Kelayakan fiskal, aparatur, potensi pendapatan, hingga kemampuan pelayanan publik tetap harus dibuktikan melalui kajian akademis dan teknis.
Pernyataan itu disampaikan Wakil DPRD Kaltim Ekti Imanuel setelah dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum DOB Benua Raya. Menurut dia, dukungan DPRD diberikan terhadap aspirasi yang disampaikan forum pengusul.
“Pada prinsipnya, kita DPRD mendukung apa pun yang mereka sampaikan di dalam forum,” kata Ekti, Selasa (1/9/2026).
Meski demikian, Ekti mengingatkan dukungan tersebut tidak serta-merta membuat proses pembentukan DOB Benua Raya dapat dilanjutkan tanpa memenuhi persyaratan. Tahapan pemekaran masih panjang dan membutuhkan persetujuan serta kesiapan dari kabupaten induk.
Menurut Ekti, posisi strategis dalam proses tersebut berada di tingkat Kabupaten Kubar. Pemerintah kabupaten dan DPRD Kubar menjadi pihak yang harus lebih dahulu memastikan seluruh persyaratan pemekaran terpenuhi.
“Yang menjadi kunci itu kabupaten induknya, yaitu Kabupaten Kutai Barat. Pertama tentu Pak Bupati sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai legislatif,” ujarnya.
Selain persetujuan dari daerah induk, kelayakan pembentukan daerah baru juga harus dibuktikan melalui sejumlah kajian. Aspek kemampuan keuangan daerah, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kesiapan aparatur sipil negara (ASN), serta kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian yang harus diperhitungkan.
“Terkait PAD, ASN, dan banyak hal lainnya masih harus dikaji. Nanti tentu akan terlihat hasil dari kajian teknis tersebut,” kata Ekti.
Forum DOB Benua Raya sendiri mengusulkan pembentukan daerah baru yang mencakup tujuh kecamatan. Wilayah tersebut meliputi Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Penyinggahan, Jempang, dan Bongan. Wilayah yang diusulkan memiliki luas sekitar 7.700 kilometer persegi. Kawasan itu mencakup 79 kampung dengan jumlah penduduk sekitar 53 ribu jiwa.
Sementara itu, Sekretaris Forum DOB Benua Raya, Syang Hay, mengatakan pemekaran didorong persoalan pemerataan pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat di wilayah tersebut. Salah satu contoh yang disampaikan ialah kondisi sejumlah kampung di Kecamatan Bongan. Menurutnya, masih terdapat wilayah yang terisolasi dan pernah masuk kategori desa sangat tertinggal.
“Di Kecamatan Bongan, terbukti ada dua kampung yang terisolasi dan sempat masuk kategori desa sangat tertinggal,” ungkap Syang Hay.
Dia menilai luas wilayah Kubar yang saat ini terdiri atas 16 kecamatan turut menjadi tantangan dalam pemerataan pembangunan. Pemekaran diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan dan pembangunan lebih dekat dengan masyarakat.
“Kalau sudah bisa terpisah, pemerintahan bisa dikelola sendiri dengan jangkauan wilayah yang tidak terlalu besar. Itu yang kami harapkan. Paling tidak, daerah-daerah yang terisolasi bisa mendapatkan pembangunan,” katanya.
Syang Hay menyebut perjuangan pembentukan DOB Benua Raya telah berlangsung cukup lama. Forum pengusul mengklaim telah memperoleh rekomendasi dari Pemkab Kubar pada 2024.
Dukungan berikutnya disebut datang dari DPRD Kubar pada 25 Mei 2026. Namun, proses di tingkat kabupaten masih membutuhkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Sekarang tinggal persetujuan bersama antara DPRD dengan pemerintah kabupaten,” bebernya.
Dukungan DPRD Kaltim melalui RDP tersebut, kata Syang Hay, menjadi tambahan dorongan bagi perjuangan pemekaran Benua Raya.
“Hasilnya, Komisi I bersama anggota komisi lainnya sangat mendukung usulan pemekaran ini,” katanya.
Di sisi lain, Ekti kembali menekankan pentingnya memastikan daerah baru memiliki kemampuan untuk berdiri secara mandiri. Kondisi fiskal menjadi salah satu faktor yang menurutnya tidak bisa diabaikan dalam proses tersebut.
Politikus Gerindra itu menegaskan, DPRD Kaltim tidak dapat menjamin pemekaran secara otomatis akan mempercepat pembangunan ataupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, hasil kajian akademis dan teknis tetap menjadi acuan utama untuk menilai kelayakan DOB Benua Raya.
“DPRD tidak bisa bertanggung jawab untuk hal itu. Namun, tentu acuannya nanti adalah kajian akademis,” pungkas Ekti. (Din/Fch/Klausa)











