Balikpapan, Klausa.co – Abdul Gafur Mas’ud alias AGM menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan, pada Senin (31/8/2026). Namun, kebebasan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) itu belum sepenuhnya tanpa kewajiban hukum.
AGM keluar dengan status pembebasan bersyarat. Selama menjalani masa tersebut, dia menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib mengikuti pembimbingan serta pengawasan hingga masa percobaan berakhir.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmano, mengatakan keputusan pembebasan bersyarat AGM baru diterima pihak lapas pada Senin. Setelah surat keputusan diterima, proses administrasi pengeluaran langsung dilakukan.
“SK-nya baru kami terima hari ini. Setelah itu, pelaksanaannya langsung kami lakukan,” kata Andri.
AGM meninggalkan Lapas Kelas IIA Balikpapan sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah itu, ia diserahkan kepada Bapas untuk menjalani tahapan pembimbingan dan pengawasan.
“Sekarang status AGM sudah menjadi klien Bapas,” ujar Andri.
Sebagai klien Bapas, AGM memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala kepada petugas sesuai jadwal yang ditentukan pembimbing kemasyarakatan.
Andri menyebut kewajiban tersebut dilakukan setiap bulan.
“Wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali,” jelasnya.
Masa percobaan pembebasan bersyarat itu diperkirakan berlangsung hingga sekitar 2030. Selama periode tersebut, AGM juga harus menjaga diri agar tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana baru.
Jika kembali melakukan pelanggaran maupun tindak pidana, pembebasan bersyarat dapat dicabut. AGM pun berpotensi kembali menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan.
“Kalau selama masa pembebasan bersyarat dia melakukan pelanggaran atau tindak pidana lagi, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut,” tegas Andri.
Konsekuensinya, masa ketika AGM berada di luar lapas setelah pembebasan bersyarat dicabut tidak diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Sisa hukuman yang belum dijalani tetap harus dilaksanakan.
Di luar kewajiban selama pembebasan bersyarat, Andri memastikan kewajiban pembayaran pidana AGM telah diselesaikan.
Kewajiban tersebut berupa denda sekitar Rp600 juta dan uang pengganti lebih dari Rp11 miliar.
Menurut Andri, pihak lapas menerima bukti pembayaran dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dokumen penyetoran ke kas negara.
“Untuk pembayaran denda, kami menerima bukti pembayarannya dari penyidik KPK,” ujarnya.
Meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat, AGM masih memiliki pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti pemilihan dalam jabatan publik selama tiga tahun. Ketentuan itu sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Andri menjelaskan, pembebasan bersyarat tidak hanya melibatkan lapas. Setelah narapidana keluar, Bapas mengambil peran dalam pembimbingan, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi pengawasan.
“Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat, Lapas menangani administrasi pengeluaran, Bapas menjalankan pembimbingan, dan Kejaksaan berperan dalam pengawasan,” katanya.
Sebagai pengingat AGM sebelumnya terjerat perkara korupsi setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2022. Dalam perkara tersebut, ia divonis menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. (Din/Fch/Klausa)

















