Balikpapan, Klausa.co – Satu tahun setelah rentetan kekerasan di Muara Kate dan Batu Kajang, Kabupaten Paser, kritik terhadap dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal PT Mantimin Coal Mining (MCM) kembali menguat. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) menilai negara gagal melindungi warga, sementara perusahaan yang beroperasi tanpa izin tetap melintas bebas di jalan umum.
“Ini tragedi berulang. Rakyat mati, rakyat dipenjara, tapi perusahaan ilegal itu tetap seolah dilindungi. Ini bukan sekadar salah urus, ini pembiaran,” kata Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, Rabu (19/11/2025).
Akar konflik memanjang sejak insiden 26 Oktober 2024. Pdt. Pronika tewas setelah tertabrak konvoi truk batubara PT MCM. JATAM mencatat sedikitnya lima warga meregang nyawa akibat aktivitas hauling sepanjang rute yang digunakan perusahaan secara ilegal.
Tidak berhenti di situ. Pada 15 November 2024, dua warga kembali menjadi korban kekerasan di pos penjagaan hauling, satu di antaranya meninggal. Ketegangan di lapangan terus meningkat seiring konvoi truk yang tetap memaksa melintas kendati warga Batu Kajang menolak sejak akhir 2023.
Warga sempat memasang portal. Namun truk-truk perusahaan disebut tetap menerobos. Bahkan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) memastikan MCM menggunakan jalan umum sepanjang 126 kilometer tanpa izin apa pun.
Meski laporan warga menumpuk, aparat justru menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka. Kasus yang paling disorot adalah Misran Toni (MT). Ia dijadwalkan bebas pada 18 November 2025, namun mengalami serangkaian proses penahanan yang dinilai janggal. Setelah keluar dari Polres Paser, ia bahkan dijemput kembali di jalan.
“Ini pola kriminalisasi yang sistematis. Orang yang harusnya bebas malah ditangkap lagi. Hukum dipelintir untuk menekan warga,” ujar Mustari.
Ia juga menuding aparat lebih cepat bertindak ketika warga mempertahankan ruang hidupnya, tetapi lamban ketika terjadi kekerasan yang diduga melibatkan pihak perusahaan. “Ketika warga dibunuh, aparat lambat. Ketika warga membela diri, aparat sigap menangkap,” katanya.
JATAM Kaltim mendesak pemerintah pusat dan Kapolri mengambil tindakan tegas. Tuntutan mereka mencakup pencabutan izin PT MCM, penghentian kriminalisasi pejuang lingkungan, pembebasan MT, serta evaluasi kinerja aparat di Paser, termasuk pencopotan Kapolres Paser.
“Warga hanya ingin hidup aman. Tapi selama hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, mereka akan terus dirugikan,” tutup Mustari. (Din/Fch/Klausa)


















