Balikpapan, Klausa.co – Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Kepolisian Resor (Polres) Paser dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), segera membebaskan Misran Toni alias MT. Warga Muara Kate ini telah menjalani 115 hari penahanan terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Russel, tanpa ditemukan bukti kuat.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, pada Jumat (7/11/2025). Tim advokasi menilai perpanjangan masa penahanan MT telah dua kali dilakukan dan harus berakhir paling lambat 12 November 2025, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menegaskan bahwa selama pendampingan hukum, pihaknya tidak menemukan satu pun bukti langsung yang mengaitkan MT dengan peristiwa berdarah tersebut.
“Penyidik hanya menyambungkan keterangan dan anggapan orang. Tidak ada saksi yang melihat atau mendengar langsung keterlibatan MT,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, keterangan sejumlah saksi bahkan berubah-ubah. Bukti kuat menunjukkan MT tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi pada November 2024.
“Pukul dua dini hari MT sedang tidur di rumah. Kami meyakini penetapan tersangka terhadapnya adalah bentuk kriminalisasi,” tegasnya lugas.
Ardiansyah menilai, lamanya proses penyidikan yang mencapai empat bulan justru menjadi indikasi lemahnya alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
“Kalau buktinya cukup, seharusnya penyidikan tidak perlu diperpanjang sampai empat bulan. Ini jelas mengada-ada,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Windi Pranata, menyebut kasus yang menjerat MT sarat kejanggalan dan pelanggaran hak asasi.
Windi menyoroti adanya pembantaran delapan hari di RS Atma Husada Samarinda pada 22-30 Oktober 2025 yang dinilai tidak sah secara hukum.
“Pembantaran seharusnya atas dasar permintaan tersangka atau keluarga untuk pengobatan medis. Faktanya, MT tidak sakit, justru diisolasi tanpa pendampingan keluarga,” ungkapnya.
Langkah ini, menurut Windi, dinilai sebagai cara sistematis untuk memperpanjang masa penahanan dan melemahkan semangat warga Muara Kate yang selama ini gencar menentang aktivitas tambang batubara ilegal di Paser.
“Ini bukan sekadar penahanan, tapi upaya membungkam perlawanan terhadap praktik tambang ilegal,” tandasnya.
Tim Advokasi menuding kriminalisasi terhadap MT merupakan bagian dari upaya menutupi ketidakmampuan aparat dalam mengungkap pelaku pembunuhan Russel yang sebenarnya. Mereka meyakini kasus ini sengaja dijadikan alat untuk menekan perlawanan warga terhadap hauling batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM).
MT sendiri dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat yang aktif menolak aktivitas hauling MCM di jalan umum yang disebut telah menimbulkan banyak korban dan konflik sosial sejak 2023.
“Penahanan terhadap MT sama saja dengan menahan suara rakyat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang aman dan sehat,” pungkas Windi.
Koalisi masyarakat yang terdiri dari JATAM Kaltim, LBH Samarinda, dan PBH Peradi Balikpapan mendesak Kapolda Kaltim dan Kapolres Paser untuk segera menghentikan penyidikan, membebaskan MT, serta mengusut pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
“Bebaskan Pejuang Lingkungan Hidup Muara Kate dari Kriminalisasi. Tangkap pelaku sesungguhnya!” seru pernyataan koalisi di akhir konferensi pers. (Din/Fch/Klausa)






















