Klausa.co

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Bulan dalam Kasus Dugaan Bom Molotov Mahasiswa

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan kepada empat mahasiswa terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan perakitan bom molotov, Senin (11/5/2026). Putusan itu lebih ringan dari ancaman pidana yang sempat menjadi sorotan sejak perkara bergulir ke meja hijau.

Keempat terdakwa masing-masing berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta tanpa hak membuat bahan peledak sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu bulan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Baca Juga:  Sidang Suap Mantan Bupati PPU, Butuh Uang untuk Musda Partai Demokrat Kaltim

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam perkara tersebut. Di antaranya puluhan botol yang diduga bom molotov, cairan bahan bakar, kain sumbu, ketapel, berbagai jenis kunci, hingga lukisan bergambar palu arit bertuliskan PKI.

Sementara itu, beberapa telepon genggam dikembalikan kepada penuntut umum karena masih berkaitan dengan perkara lain.
Kuasa hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Tim pembela masih memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Menurut dia, majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara menyeluruh meski tidak semua keterangan ahli dimasukkan dalam pertimbangan hukum.

Baca Juga:  Bawaslu Ngampus, Menyasar Generasi Muda sebagai Pengawas Pilkada

“Putusan hakim menjatuhkan pidana satu bulan kepada teman-teman mahasiswa. Namun sejak awal kami berharap putusan lepas karena menurut kami unsur pidananya tidak terpenuhi,” kata Paulinus kepada wartawan usai sidang.

Paulinus juga menyoroti munculnya dua nama berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam fakta persidangan. Ia menilai dua sosok tersebut memiliki peran penting dalam perkara yang menjerat para mahasiswa itu.

“Kami melihat ada pihak lain yang disebut cukup berperan membantu dalam rencana tindakan itu. Dua DPO tersebut muncul dalam fakta persidangan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Meski demikian, Paulinus menegaskan tim kuasa hukum tetap menghormati putusan majelis hakim dan proses persidangan yang telah berjalan. Dia menyebut, opsi menerima putusan maupun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) masih terbuka.

Baca Juga:  Darlis Pattalongi: Mekanisme Hak Angket Sah, DPRD Harus Berani Menguji Kebijakan

Sebelumnya, keempat mahasiswa itu menjalani status tahanan kota. Dalam ketentuan tersebut, masa tahanan dihitung seperlima dari masa penahanan rumah tahanan negara (rutan). (Dini/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co