Samarinda, Klausa.co – Sidang perkara rasuah yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Rabu (15/6) malam.
Politikus muda yang beken disapa AGM itu dihadirkan sebagai pesakitan bersama empat terdakwa lainnya. Keempat terdakwa tersebut, yakni Nur Afifah Balqis selaku bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan, dan Mulyadi sebagai Plt Sekda PPU.
Kemudian ada Edi Hasmoro sebagai Kepala Dinas PUPR PPU, dan Jusman sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Jemmy Tanjung Utama selaku ketua majelis hakim dengan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan, JPU dari KPK hadirkan sebanyak 11 saksi. Ada terpidana Ahmad Zuhdi sebagai pemberi suap kepada AGM dan Asdarussalam selaku Ketua Kadin PPU.
Kemudian lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU beserta 4 saksi dari petinggi Partai Demokrat Kaltim. Empat politikus itu diduga menerima aliran dana korupsi AGM guna keperluan Musda Partai berlambang bintang mercy tersebut.
Di awal persidangan, JPU lebih dahulu mencecar pertanyaan kepada saksi sekaligus terpidana pemberi suap AGM, Ahmad Zuhdi. Bersamaaan dengan Asdarussalam selaku saksi pengumpul uang hasil korupsi AGM.
Kemudian Muhajir dan Agus Suyadi selaku ASN yang bertugas di koperasi. Kedua saksi ini adalah pegawai yang meminjamkan uang kepada Ahmad Zuhdi.
Uang yang dipinjam Ahmad Zuhdi dari Koperasi itu pula yang kemudian digunakan kontraktor itu untuk diberikan kepada AGM. Uang itu rencananya digunakan AGM untuk keperluan maju sebagai ketua di Musda Partai Demokrat Kaltim.
Singkat cerita, keempat saksi mengungkapkan rute aliran uang suap. Bermula dari Ahmad Zuhdi yang memenangkan 9 proyek di PUPR. Kemudian dia menerima telepon dari AGM yang meminta uang sebesar Rp 1 miliar.
Kata Zuhdi, uang sebesar itu mau digunakan AGM untuk maju sebagai Ketua Demokrat Kaltim. Karena tak ada uang, Zuhdi meminjam Rp 1 miliar ke koperasi tempat saksi Muhajir dan Agus Suyadi bekerja.
Setelah mendapatkan pinjaman, uang itu Zuhdi berikan kepada saksi Asdarussalam hingga akhirnya sampai ke tangan AGM. Seusai mendengarkan kesaksian keempat saksi itu, majelis hakim mencecar pertanyaan kepada empat ketua DPC Demokrat di Kaltim.
Masing-masing saksi tersebut, yaitu Viktor Yuan (Ketua DPC Demokrat Samarinda), Hartono (Ketua DPC Demokrat Bontang), Syahruddin (Ketua DPC Demokrat PPU), dan Alfian Aswadi (Ketua DPC Demokrat Kutai Timur).
Mereka dicecar pertanyaan terkait aliran dana korupsi AGM yang digunakan dalam agenda Musda Demokrat Kaltim pada Jumat (17/12/2021) lalu di Hotel Aston Samarinda.
“Pertama, apakah saudara mengikuti musda?” tanya JPU KPK.
“Iya ikut,” jawab Viktor, Hartono, Syahruddin dan Alfian Aswadi secara bergantian.
“Apakah saudara pernah menerima sejumlah uang?” timpal JPU KPK.
Keempat saksi tersebut bergantian kompak menjawab tidak.
Dalam gelaran Musda Demokrat Kaltim, ke-4 saksi yang diketahui memberikan dukungan suara ke AGM sebagai calon Ketua Demokrat Kaltim pun ditanya mengenai fasilitas yang diterima saat gelaran Musda.
“Saat di hotel siapa yang bayar biaya sewa kamar,” tanya JPU KPK kembali.
Nah, yang mengejutkan pertanyaan itu pun dijawab berbeda oleh keempat saksi.
“Sebagian kamar dibayar oleh panitia, dan sebagian lagi dibayar oleh pak AGM,” jawab Viktor Yuan dan Syahruddin yang mendapatkan kamar hotel lebih dari satu.
Sementara itu, saksi Hartono dan Alfian mengaku hanya mendapatkan jatah 1 kamar hotel yang dibayarkan oleh panitia Musda Demokrat Kaltim.
“Hotel (kamar) dibayar sama panitia,” ucap Hartono dan Alfian.
Setelah mendengarkan kesaksian dari 11 saksi tersebut, majelis hakim meminta AGM untuk memberikan tanggapan.
Mantan Bupati PPU itu memilih tidak keberatan atas keterangan seluruh saksi.
“Tidak keberatan yang mulia, memang seperti itu,” jawab AGM yang dihadirkan melalui sambungan virtual.
Pernyataan serupa turut disampaikan keempat terdakwa lain, yakni Nur Afifah Balgis, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman.
“Tidak ada keberatan yang mulia,” singkatnya.
Setelahnya majelis hakim menutup dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (22/6) nanti dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS