Samarinda, Klausa.co – Sidang perkara dugaan kepemilikan bom molotov kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Kamis (23/4/2026). Jaksa menuntut empat mahasiswa masing-masing lima bulan penjara, sementara tiga terdakwa lain dituntut lebih berat. Empat mahasiswa tersebut adalah Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan keempat mahasiswa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama menguasai, membawa, dan menyimpan barang bukti berupa molotov. Atas dasar itu, mereka masing-masing dituntut pidana penjara selama lima bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lain dengan hukuman lebih berat. Mereka adalah Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik. Ketiganya dituntut sembilan bulan kurungan karena dinilai memiliki peran lebih dominan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum para mahasiswa, Andi Wahyuni bersama Sepmi Safarina, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan.
“Kami akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya,” ujar Andi Wahyuni.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.
Sementara itu, tim penasihat hukum untuk tiga terdakwa lainnya, termasuk Rahmat Fauzi, menilai tuntutan jaksa belum menguraikan secara rinci peran klien mereka. Menurutnya, konstruksi tuntutan masih serupa dengan dakwaan sebelumnya.
“Tidak dijelaskan secara spesifik apa peran klien kami,” katanya.
Persidangan berikutnya akan menjadi penentu arah pembelaan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Din/Fch/Klausa)















