Samarinda, Klausa.co – Proses perizinan reklame di Samarinda yang kerap memakan waktu berbulan-bulan hingga setahun menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Kondisi itu dinilai menghambat iklim usaha sekaligus menunjukkan masih rumitnya birokrasi perizinan yang harus dilalui pelaku usaha.
Masalah tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang saat ini digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda.
Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan banyak keluhan disampaikan pelaku usaha saat rapat dengar pendapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu yang paling sering dikeluhkan adalah lamanya proses penerbitan izin pemasangan reklame.
Menurut Samri, sejumlah pengusaha mengaku harus menunggu hingga enam bulan bahkan satu tahun tanpa kepastian kapan izin mereka diterbitkan.
“Ada yang mengurus sampai enam bulan bahkan sampai setahun tidak terbit-terbit izinnya,” ujar Samri, Kamis (4/6/2026).
Dia menjelaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata karena lambatnya proses administrasi, tetapi juga akibat banyaknya rekomendasi teknis yang harus dipenuhi sebelum izin dapat diterbitkan.
Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, pelaku usaha harus mengantongi berbagai persetujuan dari sejumlah instansi. Mulai dari rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rekomendasi Dinas Perhubungan mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas, hingga persetujuan dari Dinas Komunikasi dan Informatika terkait materi atau konten reklame.
Banyaknya tahapan tersebut dinilai membuat proses perizinan menjadi panjang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Karena itu, Pansus I berupaya merumuskan regulasi yang dapat menyederhanakan mekanisme perizinan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, ketertiban, dan aturan teknis yang berlaku.
Samri menilai keberadaan perda baru nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengusaha reklame, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di berbagai titik Kota Samarinda.
Selain memperbaiki tata kelola, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor reklame yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah kota.
Pansus I menargetkan pembahasan Raperda dapat dituntaskan dalam enam bulan ke depan sebelum memasuki tahap finalisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Ini yang perlu kita atur semuanya agar pelaku usaha bisa lebih tenang melakukan usahanya, dan Pemkot juga mendapatkan manfaat dari pemasangan reklame ini,” kata Samri. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

















