Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati penambahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat dasar hukum peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan ketentuan regulasi terbaru.
Lima Raperda yang disetujui terdiri atas dua usulan DPRD dan tiga usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dari pihak legislatif, usulan mencakup perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah.
Sementara itu, tiga Raperda dari Pemprov Kaltim meliputi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Raperda Lain-lain PAD yang Sah, serta Perubahan Kedua atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan penambahan Raperda di luar Propemperda merupakan mekanisme yang dimungkinkan ketika terdapat kebutuhan mendesak maupun penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
“Ada beberapa ketentuan yang perlu kami tambahkan agar kewenangan Pemprov Kaltim dalam menggali potensi pendapatan daerah semakin jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Agusriansyah, Kamis (6/8/2026).
Lebih lanjut, politikus PKS itu menjelaskan, revisi terhadap aturan tersebut juga akan menjadi pijakan bagi pemerintah provinsi dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan retribusi daerah. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan di lapangan diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih baik.
Tak hanya berkaitan dengan aspek pendapatan daerah, perubahan Perda tentang Perangkat Daerah juga dinilai mendesak karena harus menyesuaikan perkembangan struktur organisasi pemerintahan.
Agusriansyah mencontohkan perubahan yang terjadi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurut dia, penyesuaian struktur organisasi tidak dapat berjalan optimal apabila belum didukung perubahan regulasi.
“Kalau perdanya belum direvisi, formasi dalam struktur baru itu belum bisa diisi. Karena itu, perubahan ini memang perlu segera dilakukan,” katanya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa semula Pemprov Kaltim mengajukan enam Raperda tambahan untuk dimasukkan ke dalam perubahan Propemperda. Namun, satu usulan terkait perubahan Perusahaan Daerah PT Sylva Kaltim Sejahtera belum dapat diproses karena dokumen resminya belum diterima DPRD.
“Usulan resminya masih kami tunggu. Selama dokumennya belum masuk, Raperda tersebut belum bisa dimasukkan dalam perubahan Propemperda kali ini,” ucapnya.
Selain menyetujui lima Raperda tambahan tersebut, DPRD Kaltim juga menerima dua usulan Raperda inisiatif dewan. Keduanya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Agusriansyah berharap dua regulasi inisiatif tersebut dapat melengkapi agenda legislasi daerah sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kalimantan Timur.
“Kami berharap kedua Raperda ini dapat melengkapi agenda legislasi daerah dan menjadi jawaban atas kebutuhan pembangunan maupun pelayanan publik di Kaltim,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)















