Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum menetapkan pejabat definitif untuk 14 jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini masih kosong. Proses pengisian masih difokuskan pada tahapan validasi melalui skema manajemen talenta sebelum diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, mengatakan saat ini Pemprov masih mencocokkan kebutuhan jabatan dengan calon pejabat yang telah masuk dalam sistem manajemen talenta. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang diwajibkan BKN dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
“Sudah selesai tahap pertama, saat ini masuk tahap kedua, yaitu validasi antara jabatan target dengan calon yang diproyeksikan. Database talenta juga sudah kami miliki,” kata Yuli, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses validasi rampung, pemerintah daerah akan menentukan jabatan mana yang diisi melalui promosi maupun mutasi. Seluruh hasil pembahasan internal itu kemudian disampaikan kepada BKN untuk memperoleh persetujuan.
“Ke BKN nanti setelah semua ditetapkan. Kami memastikan seluruh proses sudah sesuai ketentuan, objektif, dan terukur, sehingga BKN tinggal melakukan pengecekan,” ujarnya.
Yuli mengakui target pengisian jabatan yang semula diproyeksikan selesai pada akhir Juli harus mengalami penyesuaian. Hal itu dipengaruhi proses penyempurnaan data dalam sistem manajemen talenta, termasuk masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi, tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun penilaian.
Karena itu, BKD terus mendorong ASN untuk melengkapi data kepegawaian agar berpeluang masuk dalam kelompok talenta yang dipersiapkan mengisi jabatan strategis.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar para ASN dapat melengkapi data dan memenuhi persyaratan sehingga memiliki kesempatan yang sama untuk masuk dalam kelompok talenta yang diproyeksikan mengisi jabatan strategis,” jelasnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pengisian jabatan kali ini tidak lagi melalui seleksi terbuka atau open bidding. Pemprov Kaltim menerapkan sistem manajemen talenta sesuai arahan BKN dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Yuli, kebijakan pimpinan juga mengarahkan agar kebutuhan pejabat dipenuhi terlebih dahulu dari potensi ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. Dengan demikian, pengisian jabatan tidak bergantung pada pegawai dari pemerintah kabupaten maupun kota.
“Arahan pimpinan kami lihat potensi internal terlebih dahulu karena itu kami memastikan ASN yang memiliki kompetensi dan kinerja terbaik benar-benar sudah masuk dalam sistem manajemen talenta,” tutupnya.
Hingga kini, sedikitnya 14 jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kaltim masih diisi pelaksana tugas. Di antaranya Asisten III Setdaprov Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perkebunan, BKD, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, jabatan Plt juga masih mengisi Biro Umum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Biro Administrasi Pimpinan, Dinas PUPR-Pera, Biro Organisasi, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. (Din/Fch/Klausa)

















