Samarinda, Klausa.co – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menjalankan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Proses evaluasi yang berlangsung hingga November mendatang itu tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga mengukur kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Tahapan penilaian diawali melalui entry meeting secara daring pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, enam pemerintah kabupaten/kota, jajaran kepolisian, kantor pertanahan, hingga kantor imigrasi di berbagai wilayah Kaltim.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan penilaian tahun ini mencakup 28 organisasi perangkat daerah dari tujuh pemerintah daerah. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap 12 satuan pelayanan kepolisian di enam Polres/Polresta, enam kantor pertanahan, serta tiga kantor imigrasi di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim.
Menurutnya, penilaian tersebut tidak semata-mata bertujuan mengejar nilai tinggi, melainkan menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Penilaian ini bukan sekadar berorientasi pada nilai, tetapi bagaimana kualitas pelayanan publik terus meningkat. Pelayanan yang baik akan membantu menekan praktik korupsi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menambahkan penilaian merupakan bagian dari upaya pencegahan maladministrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI dan Pelayanan Publik.
Dia menjelaskan, Ombudsman akan mengawasi berbagai bentuk maladministrasi, mulai dari tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian kewajiban oleh penyelenggara layanan.
“Penilaian ini tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga mengukur kualitas pelayanan secara objektif dan menyeluruh,” katanya.
Selama proses penilaian, Ombudsman akan mengevaluasi 98 produk layanan yang terdiri atas delapan layanan Pemerintah Provinsi Kaltim, 48 layanan di enam pemerintah kabupaten/kota, 24 layanan kepolisian, 12 layanan pertanahan, serta enam layanan keimigrasian.
Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh, tim penilai juga akan melakukan asesmen terhadap 334 pejabat dan petugas pelayanan. Selain itu, sekitar 2.355 masyarakat sebagai pengguna layanan akan diwawancarai untuk mengukur pengalaman mereka dalam mengakses pelayanan publik.
Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek utama, yakni kesiapan organisasi, pelaksanaan pelayanan, hasil evaluasi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Ombudsman juga akan mengukur tingkat kepercayaan publik melalui indikator integritas, kapasitas, dan tata kelola penyelenggara layanan.
Hasil penilaian dijadwalkan diumumkan pada Desember 2026 dan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan bagi setiap instansi.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang paling baik atau paling buruk. Yang ingin dibangun adalah budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel. Karena itu kami mengajak seluruh penyelenggara layanan menjaga proses penilaian ini tetap objektif, independen, dan berintegritas,” pungkas Maneger. (Din/Fch/Klausa)
















