Samarinda, Klausa.co – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Samarinda menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik persetujuan tersebut, fraksi itu mengingatkan pemerintah kota agar pembangunan ke depan lebih diarahkan pada penyelesaian persoalan yang paling dirasakan masyarakat, terutama banjir dan transportasi publik.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui pendapat akhir Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (29/7/2026). Juru Bicara Fraksi Gerindra, Yusrul Hana, menilai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja yang positif, baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun capaian pembangunan.
Gerindra memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Samarinda mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 11 tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah terus berjalan dengan baik.
Selain itu, realisasi pendapatan daerah yang mencapai sekitar 91 persen dari target serta realisasi belanja yang menembus lebih dari 90 persen juga dinilai mencerminkan pelaksanaan APBD yang cukup optimal.
Fraksi Gerindra turut mengapresiasi sejumlah prestasi yang diraih Pemkot Samarinda di tingkat nasional, di antaranya penghargaan sebagai daerah terbaik dalam pengendalian inflasi dan penghargaan kategori creative financing tingkat regional.
Meski demikian, Yusrul menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus menjadi fokus pemerintah daerah pada periode pembangunan berikutnya.
Menurutnya, penanganan banjir tetap menjadi pekerjaan besar yang harus dipercepat. Pemerintah diminta menuntaskan pembangunan kolam retensi, melakukan normalisasi sungai, menata kawasan bantaran Sungai Karang Mumus, membangun sodetan, serta memperbaiki sistem drainase di berbagai wilayah.
Selain banjir, Fraksi Gerindra juga menyoroti kebutuhan akan sistem transportasi massal yang mampu mengakomodasi mobilitas warga Kota Samarinda. Kehadiran angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan yang terus meningkat.
“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi Gerindra menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Yusrul saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)













