Lompat ke konten utama

Klausa.co

Gerindra Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ingatkan Pemkot Samarinda Tuntaskan Banjir dan Benahi Transportasi

Juru bicara fraksi Gerindra DPRD Samarinda, Yusrul Hana saat membacakan pandangan umum terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2025.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Samarinda menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik persetujuan tersebut, fraksi itu mengingatkan pemerintah kota agar pembangunan ke depan lebih diarahkan pada penyelesaian persoalan yang paling dirasakan masyarakat, terutama banjir dan transportasi publik.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui pendapat akhir Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (29/7/2026). Juru Bicara Fraksi Gerindra, Yusrul Hana, menilai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja yang positif, baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun capaian pembangunan.

Gerindra memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Samarinda mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 11 tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah terus berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Pegawai Honorer dan ASN Samarinda Senang, Wali Kota Andi Harun Umumkan Kenaikan Gaji dan TPP

Selain itu, realisasi pendapatan daerah yang mencapai sekitar 91 persen dari target serta realisasi belanja yang menembus lebih dari 90 persen juga dinilai mencerminkan pelaksanaan APBD yang cukup optimal.

Fraksi Gerindra turut mengapresiasi sejumlah prestasi yang diraih Pemkot Samarinda di tingkat nasional, di antaranya penghargaan sebagai daerah terbaik dalam pengendalian inflasi dan penghargaan kategori creative financing tingkat regional.

Meski demikian, Yusrul menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus menjadi fokus pemerintah daerah pada periode pembangunan berikutnya.

Menurutnya, penanganan banjir tetap menjadi pekerjaan besar yang harus dipercepat. Pemerintah diminta menuntaskan pembangunan kolam retensi, melakukan normalisasi sungai, menata kawasan bantaran Sungai Karang Mumus, membangun sodetan, serta memperbaiki sistem drainase di berbagai wilayah.

Baca Juga:  Tangani Banjir di Samarinda, Drainase dan Normalisasi Sungai adalah Kunci

Selain banjir, Fraksi Gerindra juga menyoroti kebutuhan akan sistem transportasi massal yang mampu mengakomodasi mobilitas warga Kota Samarinda. Kehadiran angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan yang terus meningkat.

“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi Gerindra menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Yusrul saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co