Samarinda, Klausa.co -Kebijakan pengurangan kuota produksi tambang melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai memunculkan dampak di Kalimantan Timur. Sejumlah perusahaan tambang disebut mulai melakukan penyesuaian operasional yang berpotensi berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, mengatakan berkurangnya target produksi memaksa perusahaan melakukan efisiensi untuk menekan biaya operasional.
Menurut Heni, langkah efisiensi tersebut tidak hanya menyasar kegiatan produksi, tetapi juga kebutuhan tenaga kerja di lapangan.
“Ketika kuota produksi berkurang, perusahaan tentu akan menyesuaikan biaya operasionalnya. Dampaknya bisa merembet ke efisiensi tenaga kerja,” kata Heni, Jumat (5/6/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan tambang mulai mengambil langkah penghematan, mulai dari merumahkan pekerja hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, ada perusahaan yang menghadapi tekanan cukup berat akibat berkurangnya aktivitas produksi.
Jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, tidak menutup kemungkinan beberapa perusahaan menghentikan operasionalnya.
Heni menilai situasi ini perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, sektor pertambangan masih menjadi salah satu motor utama perekonomian Kalimantan Timur yang menopang berbagai aktivitas usaha lainnya.
Penurunan produksi tambang, kata dia, tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi sektor-sektor pendukung yang selama ini bergantung pada aktivitas industri ekstraktif tersebut.
“Efeknya bisa meluas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, daya beli masyarakat, hingga minat investasi,” ujarnya.
Selain dampak ekonomi, ketidakpastian kebijakan di sektor pertambangan juga dinilai membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis. Kondisi itu berpotensi menahan rencana ekspansi perusahaan maupun investasi baru di daerah.
Untuk meredam dampak yang lebih luas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sebab, kewenangan penetapan RKAB dan perizinan pertambangan berada di tingkat nasional.
Pemprov Kaltim berharap ada kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usaha pertambangan sekaligus melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
“Dampak sosial dan ekonomi harus diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” tutup Heni. (Din/Fch/Klausa)















