Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyusun langkah antisipasi menghadapi penurunan kemampuan fiskal daerah pada 2027. Dalam proyeksi awal, nilai APBD Kaltim diperkirakan berada di kisaran Rp12,1 triliun, lebih rendah sekitar Rp2 triliun dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Proyeksi tersebut dibahas dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Selasa malam (21/7/2026). Penurunan pendapatan daerah menjadi perhatian utama dalam penyusunan arah kebijakan anggaran tahun depan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, target pendapatan daerah 2027 diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp11,7 triliun. Pendapatan itu sebagian besar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan berada di kisaran Rp9 hingga Rp10 triliun, sementara Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat diperkirakan hanya sekitar Rp2 triliun.
Menurut Sri, pembahasan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap awal untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD terkait arah penyusunan APBD 2027.
“Pembahasan ini masih tahap awal untuk menyelaraskan persepsi mengenai arah pengelolaan APBD 2027. Kami memaparkan gambaran struktur pendapatan, belanja modal, belanja pegawai, belanja operasional, hingga skema pembiayaan,” ujarnya.
Keterbatasan ruang fiskal tersebut membuat Pemprov Kaltim harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan kegiatan. Rasionalisasi anggaran akan dilakukan dengan mengurangi volume pelaksanaan berbagai program prioritas agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Meski demikian, Sri memastikan program Bantuan UKT Gratis tidak akan terdampak efisiensi anggaran. Menurutnya, kebutuhan pendanaan program tersebut telah dihitung sejak awal sehingga tetap menjadi prioritas.
“Hanya bantuan UKT Gratis yang tidak terganggu karena perhitungannya sudah matang sejak awal. Program prioritas lainnya tentu akan terdampak dan volumenya perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Sementara itu, di sisi pembiayaan, pemerintah daerah juga tidak memiliki ruang yang besar. Sumber pembiayaan diperkirakan hanya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan pemisahan kekayaan daerah dengan total sekitar Rp363 miliar. Nilai tersebut dinilai belum cukup untuk mendukung pembangunan proyek-proyek berskala besar.
Sri menambahkan, pemerintah sengaja menggunakan asumsi yang konservatif dalam menghitung potensi transfer dari pemerintah pusat. Langkah itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian di tengah dinamika fiskal nasional dan tren penurunan dana transfer.
“Kalau kita memproyeksikan pendapatan secara maksimal tanpa mempertimbangkan efisiensi, risiko defisit anggaran akan jauh lebih besar. Karena itu kami memilih menyusun proyeksi yang lebih realistis,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)















