Lompat ke konten utama

Klausa.co

Bawaslu Kaltim Soroti Data Ganda hingga Status Pemilih Lapas, Minta KPU Perbaiki PDPB

Bawaslu Kaltim terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih melalui pengecekan langsung di lapangan guna memastikan data yang digunakan tetap akurat. (Bawaslu Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) masih menemukan sejumlah persoalan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah menetapkan daftar pemilih sebanyak 2.965.543 orang, pengawas pemilu menilai masih ada persoalan data ganda, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, hingga kejelasan status pemilih di lembaga pemasyarakatan yang perlu segera diselesaikan.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, mengatakan pengawasan telah dilakukan sejak tahapan Pencocokan Terbatas (Coktas) di 10 kabupaten dan kota hingga rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi. Dari hasil pengawasan tersebut, masih terdapat sejumlah temuan yang dinilai belum ditindaklanjuti secara optimal.

Baca Juga:  Bawaslu Kaltim Bangun Pusat Data Pengawasan Pemilu 2024, Siapkan Fondasi Tata Kelola Baru

“Masih ada beberapa catatan hasil pengawasan yang belum mendapat tindak lanjut secara maksimal dari penyelenggara,” ujar Daini.

Salah satu temuan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Bawaslu masih menemukan indikasi data pemilih ganda yang sebelumnya telah teridentifikasi saat Coktas Triwulan I 2026. Namun, hingga pleno rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan, penyelesaian maupun perubahan terhadap data tersebut dinilai belum disampaikan secara jelas.
Sementara itu di Kabupaten Paser, Bawaslu mencatat masih terdapat warga yang belum melakukan perekaman identitas kependudukan.

Kondisi tersebut menyebabkan data mereka belum dapat diperbarui ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Persoalan lain juga ditemukan di Kota Bontang. Bawaslu menyoroti pendataan warga binaan di Lapas Kelas IIA Bontang, khususnya narapidana yang berasal dari luar daerah. Kejelasan status mereka sebagai pemilih dinilai masih perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan pada daftar pemilih.

Baca Juga:  AMM Kaltim Tolak Politik Uang, Fokus Cerdaskan Pemilih Pemula

Atas berbagai temuan tersebut, Bawaslu meminta KPU Kaltim lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan perubahan data selama proses pemutakhiran berlangsung. Menurut Daini, rapat pleno tingkat provinsi tidak seharusnya hanya memuat angka akhir daftar pemilih, tetapi juga menjelaskan setiap perubahan data yang terjadi sejak rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota.

“Perubahan data merupakan bagian penting yang juga harus dibahas dan ditetapkan dalam pleno, sehingga prosesnya dapat dipahami secara terbuka,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPU Kaltim menetapkan hasil PDPB Semester I 2026 sebanyak 2.965.543 pemilih, terdiri dari 1.531.397 pemilih laki-laki dan 1.434.146 pemilih perempuan. Dari jumlah tersebut, terdapat 112.233 pemilih baru yang telah masuk ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim dan Media Bahas Pengawasan Partisipatif

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co