Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Kaltim Bidik PAD dari Penataan Tambatan Tongkang di Sungai Mahakam

Lalu lintas tongkang di sekitar wilayah Jembatan Mahulu Samarinda. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Deretan tongkang yang selama ini bertambat di sepanjang alur Sungai Mahakam tak hanya menjadi persoalan tata kelola pelayaran. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melihat aktivitas tersebut sebagai peluang baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gagasan itu mengemuka dalam pertemuan DPRD Kaltim dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda. Salah satu opsi yang dibahas ialah menyediakan lokasi tambat resmi yang pengelolaannya dapat melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Melati Bhakti Satya (MBS).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, penataan titik tambat dapat menyelesaikan dua persoalan sekaligus. Selain membuat pergerakan tongkang lebih tertib, fasilitas tersebut berpotensi menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah daerah.

Menurut politikus yang akrab disapa Hamas itu, keberadaan tongkang yang bertambat di sekitar Jembatan Mahkota 2 atau Jembatan Achmad Amins selama ini berpotensi mengganggu alur pelayaran.

“Di sebelah Jembatan Mahkota 2, kita melihat tongkang-tongkang bertambat di sepanjang alur sungai. Ini tentu mengganggu alur pelayaran. Karena itu, kami berpikir bagaimana aktivitas tersebut bisa ditertibkan,” ujar Hamas, Rabu (2/9/2026).

Dia menilai pemerintah daerah dapat menyiapkan titik tambat pada kawasan yang berada di atas maupun berdekatan dengan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Baca Juga:  Polemik Gratispol Berulang, Komisi IV DPRD Kaltim Akui Program Sejak Awal Punya Batasan

Skema tersebut, kata dia, memungkinkan lahan milik pemerintah dimanfaatkan secara produktif. Aktivitas penambatan yang selama ini berlangsung tanpa titik resmi dapat diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan sekaligus memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

“Misalnya kita buat lokasi penambatan melalui tanah-tanah milik Pemprov. Dari aktivitas penambatan itu nantinya bisa mendapatkan PAD,” katanya.

DPRD Kaltim kemudian mendorong PT MBS mengambil peran dalam pengelolaan fasilitas tersebut. Salah satu opsi yang dibahas ialah melalui pelimpahan kewenangan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Dengan skema itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang lebih besar dalam pengelolaan aktivitas pelabuhan. Tidak hanya mengandalkan pengelolaan oleh pihak swasta, keberadaan BUMD dapat diarahkan menjadi bagian dari tata kelola penambatan kapal.

Baca Juga:  Samarinda Jadi Daerah Pertama di Kaltim Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat

Gagasan tersebut mendapat momentum setelah KSOP Samarinda menerbitkan surat edaran pada Agustus 2026 terkait penertiban aktivitas penambatan kapal di sepanjang alur sungai.

Bagi Hamas, kebijakan itu menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi tambat yang lebih teratur. Titik-titik tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari sistem pergerakan kapal di Sungai Mahakam.

“KSOP ternyata sudah mengeluarkan surat edaran pada Agustus ini untuk menertibkan aktivitas tersebut. Peluang itu kami tangkap melalui Perusda, supaya bisa menyediakan lokasi-lokasi seperti di Mahulu untuk menjadi tempat penambatan sekaligus titik pergerakan kapal,” jelasnya.

Beberapa kawasan mulai masuk dalam pembahasan. Di antaranya Kutai Lama serta wilayah di sekitar Jembatan Mahulu.

Lokasi tersebut nantinya diarahkan sebagai titik penambatan sekaligus bagian dari jalur pergerakan kapal. Dengan adanya pengaturan tersebut, kapal yang tidak mengikuti titik atau jalur yang telah ditentukan berpotensi tidak memperoleh izin untuk melanjutkan pelayaran.

Baca Juga:  Andi Harun Bahas Teknis Perpajakan di Probebaya, Pastikan Program Serap Anggaran 90 Persen

Hamas mengatakan pembahasan bersama KSOP Samarinda kali ini mulai mengarah pada langkah yang lebih konkret. Ia membandingkannya dengan pertemuan sebelumnya yang lebih banyak melibatkan pejabat pada level bidang.

Pertemuan langsung dengan pimpinan KSOP, menurut dia, membuat koordinasi antara pemerintah daerah dan otoritas pelabuhan menjadi lebih terbuka untuk membahas penataan aktivitas tongkang.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih menjadi tantangan pemerintah daerah, DPRD Kaltim tetap melihat pengelolaan titik tambat sebagai peluang yang layak dikembangkan.

Hamas berharap rencana tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat diwujudkan menjadi sumber pendapatan baru bagi Kaltim sekaligus memperbaiki tata kelola pelayaran di Sungai Mahakam.

“Saya kira ini positif. Walaupun kita berada di tengah kondisi kemarau dan efisiensi anggaran, kita tetap menjalankan fungsi konstitusional. Insyaallah, ke depan ini bisa menjadi sumber PAD,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co