Samarinda, Klausa.co – Penerapan program pendidikan Gratispol terus disorot. Apalagi setelah sejumlah mahasiswa di Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan tidak lagi menerima bantuan pada tahap lanjutan perkuliahan. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa Gratispol tidak sepenuhnya menanggung biaya pendidikan, sebagaimana yang selama ini dipahami publik.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, H Baba, menegaskan bahwa sejak awal program Gratispol memang dirancang dengan sejumlah batasan, baik dari sisi anggaran maupun kriteria penerima manfaat. Dia mengaku baru menerima informasi awal terkait mahasiswa yang kehilangan bantuan setelah melanjutkan studi pada skema perkuliahan tertentu.
“Masih sebatas dengar kabar. Informasinya, ada mahasiswa yang sebelumnya menerima bantuan, lalu melanjutkan kuliah kelas eksekutif karena sambil bekerja,” ujar H Baba, Sabtu (24/1/2026).
Menurutnya, skema kelas eksekutif, yang umumnya berlangsung pada sore hingga malam hari, berpotensi memengaruhi status penerima bantuan. Perubahan tersebut bisa terjadi saat proses verifikasi lanjutan dilakukan oleh pemerintah.
“Dalam verifikasi lanjutan itu dimungkinkan ada penyesuaian. Sehingga bantuan tidak lagi diberikan,” katanya.
H Baba juga menanggapi anggapan bahwa Gratispol tidak sepenuhnya menggratiskan biaya pendidikan. Ia menilai persepsi itu muncul karena masih terdapat komponen biaya yang tetap harus ditanggung mahasiswa.
“Gratispol bukan berarti seluruh biaya pendidikan ditanggung penuh. Pemerintah punya keterbatasan anggaran, termasuk batas nilai bantuan dan jenis program studi yang bisa dibiayai maksimal,” ujarnya.
Baba mencontohkan program studi dengan biaya tinggi, seperti kedokteran, yang membutuhkan anggaran besar setiap semester. Dalam kondisi tersebut, pemerintah hanya mampu memberikan bantuan sebagian.
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan telah mencoba mengonfirmasi persoalan ini ke biro terkait di lingkungan Pemprov Kaltim. Namun hingga kini, penjelasan yang utuh belum dia peroleh.
“Karena itu kami minta pemerintah provinsi sejak awal menyampaikan skema dan batasan Gratispol secara terbuka. Supaya polemik seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai penghentian bantuan pendidikan tersebut sebagai bentuk pengabaian kewajiban negara dalam menjamin akses pendidikan yang adil.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadhil Al Kahfi, mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mencabut keputusan pembatalan beasiswa bagi mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima.
“LBH Samarinda mendesak Pemprov Kaltim mencabut keputusan pembatalan beasiswa Gratispol bagi seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lolos,” tegas Fadhil.
Sebagai langkah pendampingan hukum, LBH Samarinda juga membuka Posko Pengaduan bagi mahasiswa yang menjadi korban pembatalan sepihak program tersebut.
“Pemerintah juga harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan Gratispol,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)














