Klausa.co

Hak Angket DPRD Kaltim Masuk Tahap Banmus, Paripurna Khusus Tinggal Tunggu Jadwal

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Usulan Hak Angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergerak. Setelah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pimpinan dewan kini bersiap membawa agenda tersebut ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal Rapat Paripurna Khusus.

Konsultasi itu dilakukan perwakilan DPRD Kaltim di Jakarta, Selasa (19/5/2026), bersama pihak Kemendagri dan Badan Penghubung (Banhub) Kaltim. Pembahasan difokuskan pada memastikan seluruh mekanisme pengajuan Hak Angket berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan proses konsultasi berlangsung cukup panjang. Menurutnya, DPRD ingin memastikan tidak ada tahapan administrasi yang terlewat sebelum usulan masuk ke forum paripurna.

Baca Juga:  Sosbang di Sungai Keledang, Nanda Moeis Ingatkan Terus Pupuk Kecintaan Kepada NKRI

“Diskusi dan konsultasi ini sifatnya memastikan lagi. Kita tentu tidak mau melanggar aturan. Biarpun di PP dan Tatib sudah jelas mengatur tahapan persyaratan pengusulan sampai kesepakatan hak angket, cuman kita mau memastikan jangan sampai ada hal yang kita miss,” ujar Ananda, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil konsultasi tersebut, DPRD Kaltim disebut mendapat kepastian bahwa proses yang telah dijalankan sejauh ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan pemerintah maupun tata tertib dewan. Karena itu, tahapan berikutnya kini tinggal menunggu pembahasan di Banmus.

Ananda menyebut usulan Hak Angket juga telah memenuhi syarat dukungan politik di internal DPRD. Sedikitnya enam fraksi ikut mengusulkan agenda tersebut dengan total dukungan 21 anggota dewan.

Baca Juga:  Lebih Kenal dengan DBON Kaltim, Peta Jalan Pembibitan Atlet Usia Dini

Dokumen pengusulan, kata dia, juga sudah berada di meja pimpinan DPRD dan telah mendapat disposisi untuk dijadwalkan dalam rapat Banmus.

“Karena usulan dari enam fraksi dan 21 anggota dewan ini sudah bergulir serta diserahkan ke pimpinan, pimpinan juga sudah mengeluarkan disposisi untuk jadwal rapat Banmus. Nanti tinggal kesepakatan di Banmus untuk menentukan di tanggal berapa Rapat Paripurna Khusus usulan hak angket itu bisa digelar,” katanya.

Sementara itu, di luar gedung dewan, pembahasan Hak Angket ikut menyedot perhatian publik. Sejumlah kelompok mahasiswa masih terus mengawal proses tersebut dan mendesak agar seluruh tahapan berjalan terbuka serta sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  7.400 Alat Berat Terdeteksi, Pendapatan Pajak Kaltim Masih Jauh dari Target

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co