Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Kaltim Bedah Izin Galian C yang Bisa Capai 400 Hari, Legalitas dan PAD Jadi Sorotan

Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Lamanya proses perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C menjadi salah satu persoalan yang tengah dikaji DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Proses perizinan yang disebut dapat berlangsung hingga sekitar 400 hari menjadi pijakan awal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) MBLB.

Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan keluhan masyarakat mengenai panjangnya proses perizinan menjadi salah satu masukan utama yang mendorong DPRD membentuk pansus. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibedah lebih jauh agar tata kelola sektor MBLB di Kaltim memiliki sistem yang lebih jelas, termasuk dari sisi perizinan dan pengawasan.

“Masukan dan aduan dari masyarakat soal proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari menjadi salah satu acuan awal terbentuknya pansus ini,” kata Reza pada Kamis (20/8/2026).

Pembahasan pansus nantinya tidak berhenti pada persoalan administrasi perizinan. DPRD Kaltim juga akan melihat penatausahaan, pengelolaan serta mekanisme pengawasan aktivitas MBLB yang berlangsung di daerah.

Baca Juga:  Kampung Pecinan Samarinda Memadukan Budaya Tiongkok dan Kutai dalam Arsitektur

Aspek penerimaan daerah turut menjadi perhatian. Dewan ingin melihat sejauh mana pengaturan sektor tersebut dapat memberikan manfaat bagi Bumi Etam, termasuk membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, di sisi lain, pansus menemukan masih terdapat persoalan legalitas kegiatan MBLB. Sejumlah aktivitas usaha disebut telah berjalan, namun belum seluruhnya memiliki izin yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan sekaligus membuka celah kebocoran penerimaan daerah.

Makanya, Reza menekankan pentingnya penertiban yang tetap mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha. Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, bukan sekadar mengejar sisi penerimaan.

Untuk memperkaya pembahasan, pansus akan meminta masukan dari berbagai kelompok yang berkaitan dengan sektor MBLB.

Baca Juga:  Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Penambangan Fiktif CV AJI

“Kami meminta masukan dari masyarakat, akademisi, para tokoh, serta asosiasi yang tergabung dalam persatuan MBLB,” ujarnya.

Tahap awal pembahasan akan dimulai dengan penyusunan kerangka acuan kerja. Dari sana, pansus akan menentukan sejumlah persoalan yang menjadi prioritas, mulai dari sistem perizinan, penatausahaan, pengelolaan hingga pengawasan MBLB.

Persoalan tarif juga masuk dalam kajian. Pansus akan menelaah kemungkinan penyesuaian tarif MBLB sekaligus membahas keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

DPRD Kaltim memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan tersebut. Dalam masa kerja itu, pansus juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta melibatkan pelaku usaha MBLB yang menjalankan aktivitasnya di Kaltim.

Reza mengakui aspek pengawasan masih menjadi salah satu pekerjaan yang perlu dibenahi.

Baca Juga:  Dana Transfer Pusat Belum Cair, Belanja APBD Kaltim Terancam Seret Rp2 Triliun

“Mulai dari perizinan, kemudian pengawasannya sampai saat ini masih kurang,” katanya.

Menurutnya, pembenahan diperlukan agar kegiatan MBLB yang sudah berlangsung dapat memiliki landasan hukum yang jelas. Penertiban juga diarahkan agar pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah memperoleh perlindungan melalui regulasi.

“Masih ada yang kurang resmi, bahkan ada yang sudah berjalan tetapi belum memiliki izin. Ini yang harus kami tertibkan, agar ke depan proses legalitas pelaku usaha bisa dilindungi oleh aturan maupun regulasi,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co