Lompat ke konten utama

Klausa.co

Eksekusi Lahan M Yamin Tetap Digelar 7 Oktober, PN Samarinda Sebut Belum Ada Perintah Penundaan

Pintu masuk Pengadilan Negeri Samarinda. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memastikan rencana eksekusi pengosongan lahan seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, tetap berjalan pada Rabu, 7 Oktober 2026 mendatang.

Kepastian itu disampaikan Humas PN Samarinda, Agung Prasetyo, di tengah keberatan yang disampaikan kuasa hukum Iwan Tjioesanto. Pihak Iwan meminta eksekusi kembali ditunda karena masih terdapat proses hukum yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Agung mengatakan, pelaksanaan eksekusi berlandaskan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan dan menjadi dasar bagi PN Samarinda.

Di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 215 PK/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023. Selain itu, terdapat Putusan Bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi melalui Putusan Nomor 140/PDT/2026/PT.SMR pada 12 Agustus 2026.

“Dasarnya adalah putusan-putusan pengadilan yang sudah ada,” ujar Agung, Senin (5/10/2026).

Agung menjelaskan, PN Samarinda sebelumnya memang sempat menunda pelaksanaan eksekusi. Penundaan tersebut dilakukan setelah adanya putusan dalam perkara bantahan.

Baca Juga:  Paulinus Akan Menginvestigasi Keberadaan Oknum APH Beking Dua Ruko Bersengketa di Slamet Riyadi

Namun, hingga Senin, 5 Oktober 2026, PN Samarinda belum menerima perintah baru yang mengharuskan pelaksanaan eksekusi kembali ditangguhkan.

“Penundaan baru dilakukan satu kali karena ada putusan bantahan. Untuk saat ini, belum ada perintah terbaru terkait penundaan,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga, tetap mempersoalkan rencana pengosongan tersebut.

Menurut Daud, agenda pada 7 Oktober 2026 bukan kali pertama PN Samarinda menjadwalkan eksekusi. Ia menyebut, setidaknya sudah ada tiga agenda sebelumnya yang mengalami penundaan.

“Ini sudah yang keempat. Pertama pada Mei 2025 ditunda, kemudian rencana kedua pada September 2025 juga ditunda. Setelah itu, pertengahan September kemarin juga ditunda,” ujar Daud.

Keberatan pihak Iwan, kata Daud, tidak terlepas dari persoalan riwayat kepemilikan lahan serta sejumlah proses hukum yang masih berjalan.

Daud menjelaskan, Iwan memperoleh lahan tersebut dari Yusuf Dharmawan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada Agustus 2015. Pembayaran atas transaksi tersebut, menurut dia, juga telah dilakukan.

Baca Juga:  Gugatan Golkar Kaltim Ditolak PN Samarinda, Wali Kota Andi Harun : Saya Sudah Menduga

Persoalan kemudian muncul ketika tanah tersebut terseret dalam perkara utang-piutang antara Yusuf Dharmawan dan Joyo Susanto.

Dalam prosesnya, pihak Iwan mengajukan perlawanan terhadap penyitaan tanah. Daud menyebut, perlawanan tersebut kemudian menghasilkan putusan yang memerintahkan pengangkatan sita.

Namun, menurut Daud, objek tanah tersebut tetap dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 9 Maret 2022. Saat itu, proses hukum yang berkaitan dengan sita eksekusi disebut masih berlangsung.

“Lelang eksekusi dilakukan 9 Maret 2022. Putusan kasasi kami terkait gugatan terhadap penetapan sita eksekusi diputus pada Juli 2022. Putusannya memenangkan kami dan memerintahkan PN Samarinda untuk kembali mengangkat sita eksekusi,” katanya.

Daud juga menyampaikan bahwa persoalan kepemilikan objek tanah tersebut belum sepenuhnya selesai. Ia menyebut masih terdapat perkara lain yang berkaitan dengan objek tersebut dan tengah berjalan di PN Surabaya.

Baca Juga:  Eksepsi Tujuh Terdakwa Bom Molotov Ditolak, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Atas dasar itu, pihaknya meminta PN Samarinda tidak terlebih dahulu melakukan pengosongan lahan sembari menunggu proses hukum tersebut memperoleh kepastian.

“Biarkan kami berproses dulu secara hukum. Siapa nanti yang menang, kalau kami yang menang, tentu tidak boleh lagi dieksekusi. Tetapi kalau pihak sana yang menang, silakan,” ujar Daud.

Dengan adanya keberatan tersebut, sengketa atas lahan di Jalan M Yamin kini kembali menjadi perhatian. Di satu sisi, PN Samarinda berpegang pada putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi. Di sisi lain, pihak Iwan Tjioesanto masih mempersoalkan riwayat kepemilikan serta proses hukum lain yang menurut mereka belum selesai.

Hingga Senin (5/10/2026), PN Samarinda menyatakan belum menerima perintah terbaru yang meminta eksekusi ditunda. Karena itu, pengosongan lahan seluas 4.707 meter persegi tersebut tetap dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026). (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co