Lompat ke konten utama

Klausa.co

Pemkot Samarinda Kaji Pemekaran Samarinda Utara, Dorong Investasi dan Ekonomi Baru

Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak ingin rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara berhenti pada pembagian wilayah administrasi. Penataan tersebut tengah diarahkan agar mampu memperpendek rentang pelayanan pemerintahan sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi dan investasi baru.

Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara masih dalam tahap kajian. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ingin memastikan perubahan wilayah nantinya tidak sekadar melahirkan kecamatan baru, tetapi juga diikuti peningkatan pelayanan serta pengembangan potensi kawasan.

Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Syaparudin, mengatakan Samarinda Utara memiliki sejumlah kawasan yang dinilai berpotensi dikembangkan. Di antaranya Pampang, Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), hingga Waduk Benanga.

Menurutnya, potensi tersebut perlu menjadi bagian dari arah pemekaran. Sebab, pembentukan kecamatan baru juga harus memberikan ruang bagi munculnya aktivitas ekonomi dan investasi.

“Pemekaran harus mengarah ke sana. Tidak sekadar bertambahnya jumlah kecamatan dan pegawai yang kemudian menjadi beban APBD, tetapi harus membuka ruang investasi dan celah ekonomi baru di wilayah Samarinda Utara,” kata Syaparudin, Rabu (30/9/2026).

Saat ini, Samarinda Utara memiliki wilayah sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 119.002 jiwa. Luas wilayah dan jumlah penduduk tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian penataan pemerintahan di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Taman Cerdas Samarinda, Ruang Edukatif dan Rekreatif untuk Masyarakat Kota

Kajian pemekaran dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Wilayah Provinsi Kaltim. Salah satu opsi yang dibahas ialah pembentukan Kecamatan Sempaja Raya.

Dalam rancangan tersebut, Sempaja Raya akan mencakup lima kelurahan, yakni Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, dan Gunung Kelua. Luas wilayahnya diperkirakan mencapai 99,89 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 89.663 jiwa.

Namun, skema itu belum menjadi keputusan final. Masih terdapat persoalan administratif yang perlu diselesaikan sebelum pemerintah menentukan bentuk penataan wilayah yang akan diterapkan.

Salah satunya berkaitan dengan jumlah kelurahan. Samarinda Utara saat ini memiliki delapan kelurahan, sementara pembentukan dua kecamatan membutuhkan sedikitnya lima kelurahan untuk masing-masing wilayah.

Baca Juga:  Potong Tumpeng Bersama Warga, Ronal Stephen Berharap Sukses di Pemilu 2024

Karena itu, Pemkot Samarinda masih mempertimbangkan sejumlah alternatif. Pilihannya antara lain mengambil sebagian wilayah dari kecamatan yang berdekatan atau melakukan pemekaran kelurahan.

Bagi Syaparudin, perubahan batas wilayah saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemekaran. Sistem pengelolaan pemerintahan dan kualitas pelayanan juga harus mengalami perubahan.

“Kalau hanya wilayahnya yang berubah, tetapi pelayanan dan pengelolaannya tidak ikut berubah, tentu tujuan awal pemekaran tidak tercapai,” ujarnya.

Selain aspek administratif, pemerintah turut mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Dari proses kajian yang dilakukan, sekitar 85 persen warga yang masuk dalam kajian disebut menyatakan dukungan terhadap rencana pemekaran.

Selanjutnya, hasil kajian akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda untuk dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait. Jika rencana tersebut berlanjut ke tahap penyusunan regulasi, DPRD Kota Samarinda akan dilibatkan dalam pembahasannya.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Perkuat Konsolidasi untuk Hadapi Inflasi

Syaparudin menegaskan, substansi pemekaran bukan hanya menentukan apakah wilayah Samarinda Utara dapat dibagi menjadi kecamatan baru. Pemerintah juga harus memastikan struktur pemerintahan yang dibentuk mampu memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah wilayah dapat dimekarkan, tetapi bagaimana memastikan perubahan itu diikuti sistem pemerintahan yang mampu bekerja lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pemekaran diharapkan dapat berjalan seiring dengan pengembangan pariwisata, pertanian, tata ruang, serta investasi di Samarinda Utara.

“Jangan sampai hari ini kita bicara pemekaran, tetapi beberapa tahun kemudian muncul persoalan baru karena dari awal tidak dihitung secara menyeluruh,” tutup Syaparudin. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co