Lompat ke konten utama

Klausa.co

Perlindungan Pekerja Informal di Samarinda Belum Merata, DPRD Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal di Samarinda masih belum merata. Dari sekitar 300 ribu tenaga kerja di Kota Tepian, lebih dari separuh bekerja di sektor informal dan belum seluruhnya mendapat jaminan ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Samarinda. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai perlindungan bagi pekerja informal perlu diperluas, terutama melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Puji, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebenarnya telah menerbitkan surat edaran terkait perlindungan pekerja rentan. Namun, kebijakan tersebut masih membutuhkan dukungan dari para pemberi kerja agar dapat diterapkan secara lebih luas.

Baca Juga:  Dana Tertahan Rp426 Miliar, DPRD Samarinda Minta PAD 2027 Digenjot Rp1,3 Triliun

“Rata-rata pekerja belum memiliki perlindungan pekerjaan, terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Puji, Rabu (19/8/2026).

Ia menegaskan, kewajiban perlindungan tidak hanya relevan bagi pekerja informal yang menjalankan pekerjaan secara mandiri. Para pemberi kerja, termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun rumah tangga, juga dinilai perlu memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah profesi yang berada dalam lingkup rumah tangga, misalnya, tetap memiliki risiko kerja meski tidak bekerja di perusahaan formal. Puji menyebut sopir pribadi, pengasuh bayi hingga tukang kebun sebagai kelompok pekerja yang semestinya turut mendapatkan jaminan.

“Pekerja seperti sopir pribadi, pengasuh bayi, tukang kebun dan lainnya seharusnya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata politikus Demokrat tersebut.

Baca Juga:  Andi Harun Rencana Pindahkan RKUD ke Bank Lain, untuk Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan APBD

Persoalan berikutnya adalah surat edaran Pemkot Samarinda yang masih bersifat imbauan. Karena itu, Puji berharap pemberi kerja tidak menganggap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai tambahan beban yang memberatkan.

Ia menyebut biaya perlindungan pekerja rentan relatif terjangkau. Iuran yang harus dibayarkan disebut sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan.

Di luar persoalan kepatuhan, Puji menilai pemahaman masyarakat mengenai skema perlindungan tenaga kerja juga masih perlu ditingkatkan. Minimnya informasi membuat sebagian pekerja maupun pemberi kerja belum memahami manfaat dan mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Atas kondisi itu, Komisi IV DPRD Samarinda mendorong BPJS Ketenagakerjaan memperluas sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan melalui kanal formal, tetapi juga memanfaatkan struktur masyarakat yang lebih dekat dengan warga.

Baca Juga:  Dahlan Iskan Dipanggil DPRD Kaltim Soal Dividen PT Cahaya Fajar Kaltim

Pemkot Samarinda juga akan dilibatkan dalam penyebarluasan informasi tersebut. Menurut Puji, lingkungan rukun tetangga (RT) hingga kelompok Dasawisma dapat menjadi jalur untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat.

“Pemkot juga akan melakukan sosialisasi. Pintu masuknya melalui RT dan kelompok Dasawisma agar informasi bisa disampaikan langsung kepada masyarakat,” tandas Puji. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co