Klausa.co

Jelang Paripurna, Hak Angket Kaltim Berpotensi Tersandung Kalkulasi Politik

Pengamat kebijakan publik Unmul, Syaiful Bachtiar.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Usulan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) diperkirakan akan menghadapi dinamika politik yang tidak sederhana saat dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul) Saipul Bahtiar, menilai nasib hak angket tidak hanya ditentukan oleh fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah. Nasib mekanisme ini juga dipengaruhi oleh kepentingan politik partai-partai yang sebelumnya berkoalisi pada Pilkada Kaltim 2024.

Menurutnya, partai-partai pendukung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud-Seno Aji masih menguasai mayoritas kursi di DPRD. Namun, dominasi tersebut belum tentu berbanding lurus dengan soliditas dukungan ketika pembahasan hak angket memasuki tahap pengambilan keputusan.

Baca Juga:  Tak Mau Musibah Plumpang Terjadi di Samarinda, Wali Kota Minta Depo Cendana Dipindah

“Koalisi yang terbentuk saat pilkada pada dasarnya merupakan kebutuhan politik untuk memenuhi syarat pencalonan. Setelah pemerintahan berjalan, masing-masing partai tentu akan melihat kembali kepentingannya,” kata Saipul, Senin (8/6/2026).

Pasalnya, saat ini Golkar dan Gerindra memiliki posisi yang relatif lebih kuat dalam mendukung pemerintahan karena dipimpin langsung oleh Rudy Mas’ud dan Seno Aji di tingkat provinsi. Sementara sikap partai-partai koalisi lainnya dinilai lebih dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan politik.

Menurut Saipul, hubungan antara pemerintah daerah dan partai pendukung juga dipengaruhi sejumlah kebijakan yang belakangan menjadi perhatian, termasuk pemotongan dana aspirasi anggota DPRD serta penghapusan bantuan keuangan kepada daerah.

“Dalam politik tidak ada teman yang abadi dan tidak ada musuh yang abadi. Yang ada adalah kepentingan yang terus bergerak sesuai situasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nanda Moeis Ajak Warga Makroman Waspadai Pinjol Ilegal

Di tengah menguatnya dorongan penggunaan hak angket, Fraksi Golkar DPRD Kaltim justru mendorong penggunaan hak interpelasi. Saipul menilai langkah tersebut merupakan upaya untuk menghindari dampak politik yang lebih luas.

Dia menjelaskan bahwa hak interpelasi hanya digunakan untuk meminta penjelasan kepala daerah terkait kebijakan tertentu. Sementara hak angket memiliki ruang lingkup lebih besar karena dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kalau interpelasi lebih sederhana karena hanya meminta keterangan. Hak angket berbeda karena bisa berkembang menjadi penyelidikan yang melibatkan banyak pihak di lingkungan pemerintah provinsi,” katanya.

Saipul memperkirakan menjelang rapat paripurna akan terjadi konsolidasi politik di antara partai-partai pendukung pemerintah. Menurutnya, upaya tersebut berpotensi diarahkan untuk menggagalkan persetujuan hak angket melalui mekanisme pemungutan suara.

Baca Juga:  463 Temuan BPK Belum Tuntas, Pansus DPRD Kaltim Desak Pemprov Segera Bertindak

“Jika dukungan mayoritas tidak tercapai, sangat mungkin opsi interpelasi kembali ditawarkan sebagai jalan tengah. Itu bisa menjadi cara untuk meredam eskalasi politik antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Saipul menambahkan, pertarungan sesungguhnya bukan terletak pada pemenuhan kuorum rapat, melainkan pada kemampuan masing-masing kubu menggalang dukungan mayoritas saat keputusan terkait hak angket diambil.

“Potensi lobi politik menjelang paripurna sangat besar. Jika hak angket gagal mendapatkan dukungan mayoritas, interpelasi bisa menjadi alternatif kompromi,” katanya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co