Samarinda, Klausa.co – Kalimantan Timur (Kaltim) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengarustamaan Gender (PUG) yang menjadi payung hukum bagi keterlibatan perempuan dalam pembangunan daerah. Perda ini disahkan oleh eksekutif dan legislatif setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, Perda PUG merupakan langkah penting untuk mengakui dan menghargai peran perempuan di Bumi Etam.
“Perda ini sebagai bentuk komitmen kita agar perempuan tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan,” ujarnya, di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Menurut Salehuddin, selama ini perempuan masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan marginalisasi, baik di ranah publik maupun privat. Padahal, perempuan memiliki potensi dan kapasitas yang sama dengan laki-laki dalam berbagai bidang. Oleh karena itu, perempuan harus diberi kesempatan dan ruang yang sama untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan.
“Perempuan harus diberdayakan dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Perempuan juga harus diberi akses yang sama terhadap sumber daya dan pelayanan publik. Perempuan juga harus diikutsertakan dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan,” paparnya.
Salehuddin mencontohkan beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik. Salah satunya adalah penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalegan.
“Ini adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki suara dan pengaruh dalam proses legislasi dan pengawasan. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan akan lebih berpihak pada kepentingan perempuan,” katanya.
Salehuddin juga mengapresiasi kinerja perempuan yang telah menduduki posisi strategis di pemerintahan provinsi. Ia mencontohkan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni dan beberapa kepala dinas yang merupakan perempuan.
“Ini menunjukkan bahwa perempuan mampu menjadi pemimpin yang profesional dan kompeten. Saya pikir ini adalah prestasi yang patut dibanggakan,” puji Salehuddin.
Namun demikian, Salehuddin mengakui bahwa masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan PUG di Kaltim. Salah satunya adalah rendahnya pemahaman masyarakat tentang konsep dan manfaat PUG. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, DPRD, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas perempuan, untuk bersinergi dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang PUG.
“Kita harus mengubah paradigma dan budaya masyarakat yang masih patriarkis dan menganggap perempuan sebagai makhluk yang lemah dan bergantung pada laki-laki. Kita harus menumbuhkan kesadaran dan sikap yang menghormati hak-hak perempuan sebagai manusia yang setara dengan laki-laki. Kita harus mendorong perempuan untuk berani mengambil peran dan tanggung jawab dalam pembangunan Kaltim,” pungkasnya. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)