Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyisakan pekerjaan rumah di sektor keuangan. Hingga pertengahan 2026, terdapat tunggakan pembayaran kepada kontraktor senilai sekitar Rp400 miliar yang berasal dari sejumlah proyek pembangunan tahun anggaran 2025.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Samarinda. Legislator meminta pemerintah segera menuntaskan kewajiban pembayaran agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha para kontraktor, terutama pelaku usaha konstruksi skala kecil yang bergantung pada pencairan proyek pemerintah.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan angka tunggakan itu diperoleh saat rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda beberapa waktu lalu.
“Ketika kami memanggil BPKAD, memang disampaikan masih ada sekitar Rp400 miliar utang Pemkot yang belum terselesaikan dari berbagai kegiatan pada tahun 2025,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Iswandi, pemerintah kota telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut secara bertahap selama tahun anggaran 2026. Skema pembayaran akan dilakukan berdasarkan nilai kontrak yang belum terbayarkan.
Pemerintah disebut akan mendahulukan pembayaran proyek dengan nilai lebih kecil sebelum berlanjut ke kontrak bernilai besar.
“Yang disampaikan kepada kami, akan dipilah berdasarkan nominal. Mulai yang nilainya di bawah Rp1 miliar, kemudian yang di atas Rp1 miliar. Targetnya diselesaikan pada tahun ini,” katanya.
Dia menjelaskan, munculnya tunggakan tersebut berkaitan dengan tekanan terhadap keuangan daerah. Kebijakan efisiensi anggaran serta berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat membuat sejumlah program pembangunan tidak dapat dibiayai sesuai rencana semula.
Akibatnya, proyek yang sudah selesai dikerjakan belum seluruhnya dapat dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Proyeknya sudah berjalan dan sudah dikerjakan. Karena itu, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk membayar,” tegasnya.
Meski telah mengetahui besaran total tunggakan, DPRD mengaku belum menerima rincian proyek mana saja yang masih menyisakan kewajiban pembayaran. Komisi II masih menunggu data lengkap dari pemerintah kota untuk mengetahui sektor pembangunan yang terdampak.
“Kami belum mendapatkan detailnya. Apakah itu proyek lama, proyek baru, atau proyek yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Data itu masih kami tunggu,” ucapnya.
Iswandi berharap proses pelunasan dapat dipercepat agar tidak memicu persoalan baru di kalangan pelaku usaha jasa konstruksi. Menurutnya, kontraktor kecil menjadi kelompok yang paling rentan terdampak ketika pembayaran proyek pemerintah mengalami keterlambatan.
Banyak di antara mereka yang harus mencari sumber pembiayaan tambahan untuk menutup biaya operasional selama menunggu pembayaran dari pemerintah.
“Jangan sampai kontraktor kecil yang paling terbebani. Mereka bisa saja terpaksa meminjam ke bank untuk menutup kebutuhan usaha, sementara bunga pinjaman terus berjalan,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)
















