Klausa.co

Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Tipikor Syamsul Rizal, Rp2,51 Miliar Disetor ke Perusda BKS

Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan memberikan penjelasan saat konferensi pers, Rabu (20/1). (Foto istimewa) SAMARINDA, AYOKALTIM.com – Kejaksaan

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama terpidana Syamsul Rizal, pada Senin (20/1/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde.

Eksekusi merujuk pada Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dengan pelaksanaan sesuai amar putusan pengadilan.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, jaksa mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000 yang dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

“Eksekusi uang pengganti ini merupakan bentuk pemenuhan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah diputuskan oleh majelis hakim,” ujar Subhan.

Baca Juga:  Buronan Kasus Korupsi Royalti Batu Bara Sebesar 4,5 Milyar Diringkus Kejati

Selain itu, Kejari Samarinda juga mengeksekusi sisa uang sebesar Rp1.472.647.000 yang disetorkan kepada Perusda BKS. Dana tersebut merupakan kewajiban pembayaran sewa alat berat jenis ekskavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya atau terpidana kepada Perusda BKS.

Dengan demikian, total dana yang diserahkan kepada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut mencapai Rp2.510.147.000.

“Seluruh pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Subhan.

Ia menekankan, Kejari Samarinda berkomitmen untuk terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini merupakan bentuk nyata upaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Bocah 8 Tahun Tewas Dianiya Ayah Tiri

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co