Lompat ke konten utama

Klausa.co

Jalan Konstitusional Benahi Tata Kelola Fiskal Kaltim, Pengamat Desak DPRD Kaltim Segera Ambil Sikap soal Hak Angket

Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Desakan agar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggunakan hak angket untuk mengusut polemik tata kelola fiskal daerah terus menguat. Di tengah dorongan publik tersebut, kalangan akademisi justru menilai parlemen Karang Paci (julukan DPRD Kaltim) belum memperlihatkan keseriusan menjalankan fungsi pengawasannya.

Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menegaskan tidak ada alasan bagi DPRD Kaltim untuk menunda penggunaan hak angket apabila indikasi persoalan dalam tata kelola keuangan daerah dinilai kuat dan berdampak luas bagi masyarakat.

Menurutnya, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang memang disiapkan untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah, bukan sesuatu yang harus dihindari karena pertimbangan politik.

“Kalau indikasi pelanggaran sudah kuat dan menyangkut kepentingan masyarakat serta keuangan daerah, hak angket seharusnya segera dijalankan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Najidah menilai sikap sebagian anggota DPRD yang masih ragu justru memperlihatkan tarik-menarik kepentingan politik di internal parlemen. Padahal, kata dia, hak angket bukan mekanisme peradilan yang membutuhkan proses panjang, melainkan alat pengawasan agar persoalan dapat dibuka secara transparan.

Baca Juga:  Kutim Perlu Pembangunan yang Lebih Manusiawi, Fokus Pendidikan dan Kesehatan Didorong DPRD

Ia juga mengkritik adanya dugaan intervensi pengurus partai politik di tingkat pusat terhadap sikap anggota DPRD di daerah. Menurutnya, wakil rakyat di daerah seharusnya memiliki keleluasaan menentukan langkah berdasarkan kepentingan masyarakat yang mereka wakili, bukan semata mengikuti arahan elite partai.

“Otonomi daerah juga harus tercermin dalam kebebasan partai politik di daerah mengambil sikap sesuai kebutuhan masyarakatnya. Kalau semua ditentukan dari pusat, semangat otonomi menjadi semu,” katanya.

Najidah menepis anggapan bahwa hak angket identik dengan upaya menjatuhkan kepala daerah. Ia menegaskan, mekanisme tersebut justru menjadi forum yang adil untuk menguji kebijakan pemerintah secara terbuka.

Menurutnya, apabila pemerintah daerah memang tidak melakukan kesalahan, proses hak angket justru dapat menjadi ruang untuk memulihkan kepercayaan publik.

Baca Juga:  Giliran PAN Dukung Isran Noor untuk Pilgub Kalimantan Timur 2024

Selain itu, ia menyoroti kebijakan pergeseran anggaran yang dinilai menimbulkan tanda tanya. Sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan dan pendidikan, disebut mengalami pengurangan anggaran. Di sisi lain, program yang dinilai tidak bersifat mendesak tetap berjalan.

“Setiap kebijakan anggaran harus didasarkan pada kajian dan tingkat urgensi, bukan sekadar mengikuti isu yang sedang ramai,” ujarnya.

Najidah menambahkan DPRD Kaltim seharusnya mengoptimalkan seluruh kewenangan yang dimiliki dalam proses hak angket, termasuk memanggil berbagai pihak untuk memberikan keterangan, bahkan jika diperlukan menghadirkan Kementerian Dalam Negeri guna mengklarifikasi persoalan tata kelola fiskal daerah.

Ia menilai langkah tersebut akan memperkuat proses investigasi sekaligus memastikan seluruh persoalan dibahas secara terbuka berdasarkan data dan kajian hukum yang independen.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kaltim Kencangkan Pengawasan Anggaran PETA POLPEN

Di akhir pernyataannya, Najidah mengatakan DPRD Kaltim memiliki peluang mencatat sejarah apabila berani menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Semua kewenangan sudah dimiliki DPRD. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menggunakannya,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co