Samarinda, Klausa.co – Penyidikan dugaan korupsi pembayaran insentif guru ASN dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap, perkara ini tidak hanya melibatkan transaksi dalam jumlah besar, tetapi juga diduga berlangsung berulang selama bertahun-tahun.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru ASN dan TPP ASN sepanjang 2020 hingga 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan sebelum akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan berbagai barang bukti.
“Statusnya sudah penyidikan. Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini proses pendalaman masih terus berjalan,” kata Danang, Rabu (8/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejati menemukan indikasi transaksi bermasalah dalam jumlah yang jauh lebih besar dari dugaan awal. Berdasarkan penelusuran sementara, terdapat sekitar ribuan transaksi yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Penyidik juga menduga dana yang dicairkan tidak hanya mengalir ke satu rekening, melainkan tersebar ke sejumlah pihak dengan pola transaksi yang berulang dalam kurun waktu beberapa tahun.
“Data yang kami peroleh bukan menunjukkan ratusan transaksi, melainkan ribuan. Aliran dananya juga mengarah ke beberapa pihak dan itu terjadi berulang dalam kurun waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Besarnya jumlah transaksi membuat Kejati memperkirakan nilai kerugian negara berpotensi jauh melampaui angka yang selama ini beredar. Namun, penyidik belum menetapkan nominal pasti karena masih menunggu hasil penghitungan berdasarkan alat bukti.
“Nilainya besar. Bisa miliaran, bahkan mungkin puluhan miliar rupiah atau lebih. Tetapi kami tidak ingin berspekulasi karena semuanya masih menunggu hasil penghitungan,” jelas Danang.
Dia menegaskan penyidikan yang dilakukan Kejati berdiri berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan dan tidak otomatis mengacu pada hasil audit lembaga lain, termasuk temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang sebelumnya menyebut potensi kerugian sekitar Rp9,5 miliar.
“Kami belum berkoordinasi dengan auditor tersebut. Penyidikan memiliki ruang lingkup dan spesifikasi sendiri, sehingga kami mengikuti fakta-fakta yang ditemukan penyidik,” katanya.
Menurut Danang, dugaan penyimpangan diduga sudah terjadi sejak dana dicairkan dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima. Pola aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati dana tersebut kini masih terus ditelusuri.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi dan mengamankan ratusan dokumen sebagai barang bukti. Pemeriksaan tambahan masih dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
“Yang dimintai keterangan sudah banyak. Dokumen yang kami amankan juga sudah ratusan. Semua masih kami dalami untuk membuat perkara ini semakin terang,” tutup Danang. (Din/Fch/Klausa)












