Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Kaltim Soroti Kendaraan Pelat Luar Serap BBM Subsidi, Minta Regulasi Baru

Antrean konsumen di SPBU yang ada di Samarinda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Masalah antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bumi Etam belum juga menemukan solusi final. Selain menunggu tambahan kuota dari pemerintah pusat, DPRD Kaltim menilai distribusi BBM bersubsidi perlu dibenahi karena sebagian alokasinya ikut dinikmati kendaraan berpelat luar daerah.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan pemerintah provinsi masih berupaya mengajukan penambahan kuota BBM bersubsidi kepada pemerintah pusat. Upaya itu dinilai penting meski kondisi distribusi di lapangan mulai menunjukkan perbaikan.

“Prosesnya masih berjalan. Pemerintah daerah sedang mengupayakan agar kuota BBM subsidi untuk Kaltim bisa ditambah. Kondisinya sekarang memang mulai membaik, tetapi tambahan pasokan tetap diperlukan,” katanya.

Baca Juga:  KPC Diingatkan DPRD Kaltim: Hauling Batu Bara Tak Bisa Asal Gunakan Jalan Nasional

Namun, Hasanuddin menilai persoalan tidak berhenti pada jumlah kuota. Dia menyebut alokasi BBM subsidi untuk Kaltim selama ini juga terserap oleh kendaraan yang berasal dari luar daerah.

Menurutnya, belum adanya aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengaitkan kuota BBM dengan nomor polisi kendaraan membuat distribusi subsidi belum sepenuhnya tepat sasaran.
DPRD Kaltim pun mendorong pemerintah pusat menyusun regulasi yang memungkinkan pembagian kuota disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang terdaftar di masing-masing daerah. Dengan begitu, kuota BBM subsidi yang dialokasikan untuk Kaltim dapat lebih diprioritaskan bagi kendaraan berpelat KT.

“Idealnya kendaraan berpelat luar tidak mengambil kuota BBM Kaltim. Alokasi yang diberikan harus disesuaikan dengan jumlah kendaraan berpelat KT, sehingga masyarakat di daerah ini yang lebih diprioritaskan,” ujarnya.

Baca Juga:  BINda Kaltim Salurkan 1258 Dosis Pfizer di Samarinda dan Bontang

Meski demikian, Hasanuddin mengakui usulan tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Hingga kini belum ada dasar hukum yang mengatur pembatasan kendaraan luar daerah dalam mengakses BBM bersubsidi.

Karena itu, DPRD Kaltim memastikan akan terus mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyaluran BBM subsidi agar manfaatnya lebih berpihak kepada masyarakat Kaltim.

“Aturannya memang belum ada. Itu yang sedang kita dorong supaya nantinya masyarakat Kaltim dengan kendaraan berpelat KT bisa lebih diprioritaskan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co