Samarinda, Klausa.co – DPRD Samarinda meminta seluruh pelaku usaha, khususnya sektor kuliner, untuk memperhatikan ketersediaan lahan parkir yang memadai guna menghindari gangguan terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi usaha.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan penyediaan kantong parkir merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi daerah. Karena itu, setiap pelaku usaha diminta menghitung kapasitas parkir sesuai potensi jumlah pengunjung yang datang.
“Sudah jelas dalam aturan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyiapkan lahan parkir yang mempuni masing-masing usaha,” ujar Deni, Sabtu (6/6/2026).
Pernyataan tersebut menyusul keluhan masyarakat terkait salah satu kafe yang baru beroperasi di kawasan Jalan Ir H Juanda, Samarinda. Tingginya jumlah pengunjung dinilai tidak diimbangi dengan kapasitas parkir yang tersedia sehingga kendaraan pengunjung meluber hingga ke badan jalan dan kawasan permukiman warga.
Kondisi itu sempat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, terutama pada malam hari saat jumlah pengunjung meningkat.
“Beberapa waktu lalu kejadian itu, kafe yang baru buka di Kecamatan Samarinda Ulu. Kebetulan memakai badan jalan dan di pemukiman warga itu sempat menimbulkan kemacetan,” katanya.
Menurut Deni, penggunaan badan jalan sebagai area parkir tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Samarinda mendukung langkah penertiban terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan penyediaan lahan parkir.
“Karena banyak, dan kita masih menemukan pelaku-pelaku usaha yang tidak memiliki lahan parkir yang luas. Karena bagaimana pun, badan jalan itu tidak boleh dijadikan tempat parkir,” tegasnya.
Sebagai solusi, Deni mendorong pemilik usaha untuk mencari alternatif dengan menyewa lahan kosong di sekitar lokasi usaha yang dapat difungsikan sebagai kantong parkir resmi.
Dia menegaskan DPRD tetap mendukung pertumbuhan usaha dan investasi di Samarinda. Namun, dukungan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat luas.
“Kita bukan tidak mendukung kegiatan usaha di Samarinda, tetap kita mendukung. Tetapi kita mau siapapun pelaku usaha, taat aturan yang ada di Kota Samarinda. Itu yang paling penting,” pungkas Deni. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)


















