Klausa.co

Cemburu Buta, Pemuda Ini Rampok dan Aniaya Pacar Sendiri

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Cemburu buta membuat seorang pemuda bernama Yudi (23) melakukan perbuatan nekat. Ia merampok dan menganiaya pacarnya sendiri yang diduga berselingkuh dengan pria lain. Kejadian ini terjadi di Samarinda Seberang, Minggu, 28 Januari 2024 lalu.

Korban, seorang wanita yang tidak mau disebutkan namanya, mengalami cedera akibat dipukul dan ditodong dengan badik oleh pelaku. Selain itu, ia juga kehilangan barang-barang berharga seperti gelang, cincin, jam tangan, dan uang tunai.

Menurut keterangan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, kasus ini bermula saat korban mengemudikan mobil dari arah Kecamatan Loa Duri, Kutai Kartanegara menuju Samarinda. Di tengah perjalanan, tepatnya di depan PT Sumalindo, Kelurahan Sengkotek mobil korban dihentikan paksa oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Mendekam Didalam Penjara Akibat Kepergok Mencuri Motor Oleh Pemiliknya

Pelaku kemudian menggedor pintu kaca mobil dan mengambil kunci mobil serta ponsel korban. Ia lalu meninggalkan korban di pinggir jalan. Namun, tak lama kemudian, ia kembali dan masuk ke dalam mobil. Ia memukul korban dan menodongkan badik ke arah perutnya.

“Pelaku merampas dua buah gelang emas, dua cincin emas, satu buah jam tangan bermerek, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dari korban. Setelah itu, ia memberikan kembali kunci dan telepon genggam korban, lalu pergi meninggalkannya,” ujar Kompol Bitab, Jumat (2/2/2024).

Korban kemudian pulang dan berobat ke RSUD AW Sjahranie. Ia juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 31, Desa Batuah, Kukar.

Baca Juga:  Miris, Kakek di Tarakan Bonyok Dianiaya Sejumlah Remaja Viral di Medsos

“Pelaku mengaku kesal karena korban ketahuan chatting dengan pria lain. Ia merasa sakit hati dan ingin balas dendam dengan merampok dan menganiaya korban,” kata Kompol Bitab.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co