Klausa.co

DPRD Samarinda Kebut Perda TB dan HIV, Fokus Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

RS IA Moeis sebagai lokasi tinjauan DPRD Samarinda dalam pematangan Raperda pencegahan dan penanggulangan TB dan HIV. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kota Samarinda mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TB) serta HIV. Regulasi tersebut dipersiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat upaya pengendalian penyakit menular melalui keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya sektor kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pembahasan raperda kini telah memasuki tahap akhir. Sejumlah substansi utama telah disepakati dan tinggal menunggu proses sinkronisasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum ditetapkan.

Menurut Puji, tahapan tersebut penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan dapat dijalankan secara efektif.

“Pembahasannya sudah hampir selesai. Kami akan menyinkronkan kembali dengan OPD terkait agar regulasi ini benar-benar efektif saat diterapkan,” kata Puji, Senin (8/6/2026).

Dalam proses penyusunannya, DPRD turut melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk RSUD IA Moeis Samarinda. Kunjungan itu dilakukan untuk melihat langsung pelayanan terhadap pasien TB dan HIV sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang masih memerlukan dukungan regulasi.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Pastikan Raperda Tambahan Tetap Lewati Proses Ketat

Dari hasil pemantauan tersebut, DPRD menilai penanganan TB dan HIV membutuhkan sistem yang terintegrasi. Upaya pengendalian penyakit tidak cukup hanya mengandalkan tenaga kesehatan, melainkan harus melibatkan berbagai sektor yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Puji menjelaskan, tingginya angka kasus TB dan HIV di Samarinda menjadi salah satu alasan utama percepatan pembahasan raperda tersebut. Melalui perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menjalankan langkah pencegahan, deteksi dini, pengobatan, hingga pendampingan bagi pasien.

“Penanganan TB dan HIV tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan kerja sama berbagai pihak agar program yang dijalankan lebih efektif,” ujarnya.

Selain tingginya kasus, DPRD juga menyoroti karakter Samarinda sebagai kota jasa dan pusat aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur yang memiliki mobilitas penduduk cukup tinggi. Kondisi itu dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam mengendalikan penyebaran penyakit menular.

Baca Juga:  Jumlah SMP di Samarinda Kurang, Sri Puji Astuti Minta Pemerintah Perhatian

Karena itu, pembahasan final raperda akan melibatkan sejumlah OPD, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan hingga Dinas Tenaga Kerja. Sejumlah organisasi yang bergerak di bidang kesehatan juga akan diajak berkolaborasi guna memastikan implementasi aturan berjalan maksimal.

DPRD berharap kehadiran perda tersebut dapat menjadi instrumen yang memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengendalian TB dan HIV sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Tepian.

“Harapannya, perda ini mampu memperkuat upaya pengendalian penyakit menular dan mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Samarinda,” tutup Puji. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co