Samarinda, Klausa.co – Rasa resah menyelimuti warga Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda. Sudah puluhan tahun mereka menanti kejelasan ganti rugi lahan yang diambil alih pemerintah untuk pembangunan jalan. Janji demi janji hanya tinggal angin lalu, tak kunjung terealisasi.
Pada Sabtu (15/6/2024), kesabaran warga mencapai batasnya. Spanduk protes dipasang di tengah jalan, bertuliskan, “Sekilas Info, Jalan Rapak Indah Belum Ada Pembebasan Lahan Sejak 1995, Hingga Sekarang 2024. Maka Dalam Waktu Dekat Akan Ada Penutupan.”
Abdul Rasyid Jafri, salah satu pemilik lahan, menceritakan awal mula perihnya kisah ini. Tanah seluas 4,5 hektar miliknya, terbelah oleh jalan yang dibangun tahun 1995-1997.
“Pemerintah langsung gusur, dan bangun jalan di sini. Tidak ada rundingan terlebih dahulu dengan masyarakat,” ungkap pria yang ternyata salah satu penghuni awal Jalan Rapak Indah.
Sejak saat itu, Rasyid dan belasan tetangganya yang senasib, terkatung-katung dalam ketidakpastian. Upaya menagih hak mereka kepada pemerintah, baik provinsi maupun kota, hanya berbuah janji kosong.
“Sudah puluhan tahun kami perjuangkan ini,” tutur Rasyid getir.
Kuasa Hukum Warga Rapak Indah, Harianto, menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke berbagai instansi terkait, namun tak banyak yang merespons.
“Hampir semua instansi sudah kami surati. Tapi belum ada titik terang,” keluhnya.
Lebih membingungkan lagi, hingga kini belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembebasan lahan tersebut, provinsi atau kota.
“Siapapun yang bertanggung jawab, kami hanya ingin ganti untung,” tegas Harianto.
Intinya, warga Rapak Indah telah melontarkan ultimatum. Jika tuntutan mereka tak dipenuhi, mereka mengancam akan menutup Jalan Rapak Indah. (Yah/Fch/Klausa)