Klausa.co

Mantan Dirut PT MGRM Divonis Majelis Hakim 14 Tahun Penjara

Majelis Hakim saat membacakan amar putusan terdakwa Iwan Ratman yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak rasuah proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM. (Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Iwan Ratman tertunduk lesu ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, menjatuhkan vonis pidana selama 14 tahun penjara. Hukuman dari Majelis Hakim itu diputuskan didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, pada Selasa (9/11/2021) sore.

Mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), yang dihadirkan sebagai pesakitan melalui sambungan virtual, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyebut terdakwa Iwan Ratman telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 50 miliar. Modusnya, melalui proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, didampingi Hakim Anggota, Arwin Kusmanta dan Suprapto, mengulas muasal kerugian negara. Sebagaimana yang tertuang didalam hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.

Dijelaskannya, bahwa PT MGRM dibentuk Pemkab Kukar melalui Peraturan Daerah (Perda) ku 12/2017. Pemkab Kukar kemudian membentuk Perda 12/2018 untuk menyalurkan penyertaan modal ke badan usaha di sektor migas tersebut.

Modal awal membangun PT MGRM ini diketahui menghabiskan biaya sebesar Rp 5 miliar. Selanjutnya dibagi atas kepemilikan saham. Diketahui Pemkab Kukar menjadi pemilik saham mayoritas. Dengan nilai sahamnya 99 persen. Pemkab Kukar setor modal awal sebesar Rp 4,95 miliar.

Sedangkan Perusda Tunggang Parangan dengan nilai saham 0,6 persen atau Rp 30 juta. Lalu Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) senilai 0,4 persen atau Rp 20 juta. Tujuan dibentuknya PT MGRM oleh Pemkab Kukar ini untuk mengelola dividen 33,5 persen jatah Pemkab Kukar dari PI 10 persen Blok Mahakam.

Terdakwa yang diangkat menjadi direktur, menjalankan tugasnya mengelola dividen pada 2018-2019. Iwan Ratman lalu menggandeng PT Petro TNC International, perusahaan yang 80 persen sahamnya dia miliki. Kerja sama antara PT MGRM dengan PT Petro TNC International itu guna membangun proyek tangki timbun dan terminal BBM yang dimaksud.

Dalam kerja sama itu, PT Petro TNC International bertugas mencari investor hingga rekanan yang mengerjakan proyek tangki timbun dan terminal BBM dengan total nilai Rp 600 miliar. Kerja sama ini berlaku 18 bulan sejak disepakati pada 15 April 2019.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Bupati Meranti

Namun hingga batas waktu kesepakatan berakhir, proyek itu tak pernah terwujud. Kerja sama diadendum, proyek pun menggemuk. Semula hanya disepakati pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja.

Dalam adendum justru bertambah dua lokasi, Cirebon dan Balikpapan. Begitu pun dengan nilai kerja sama, dari Rp 600 miliar menjadi Rp 1,8 triliun. Lewat perubahan itu, terdakwa selaku komisaris membuat anak usaha dari PT Petro TNC International, yakni PT Petro TNC Indotank yang nantinya jadi perusahaan gabungan untuk proyek tersebut.

Terdakwa Iwan Ratman kembali jadi komisaris dalam anak usaha ini. Kepemilikan saham terbagi dua, Exim Finance Dubai UAE sebesar 70 persen. Sementara PT Petro TNC International memiliki saham 30 persen yang di dalamnya terdapat 10 persen milik PT MGRM yang dibeli kepemilikannya senilai Rp 50 miliar.

Dari pembelian itu, PT MGRM dijanjikan mendapat hibah senilai Rp 130 miliar dan dividen rata-rata per tahunnya sebesar Rp 184 miliar. Ditambah lagi, PT MGRM juga berhak mengelola fasilitas proyek nantinya. Namun penyetoran pembelian saham itu hanya akal-akalan terdakwa Iwan Ratman untuk dapat menilap uang tersebut.

Bahkan di dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa penyetoran sebesar Rp 10 miliar ke PT TNC Internasional dengan dalih peminjaman, tanpa sepengetahuan komisaris atau para pemegang saham. Begitu pula dengan aliran dana sebesar Rp 40 miliar secara bertahap untuk pembelian saham PT Indotank.

Pria yang pernah dinobatkan sebagai Top CEO BUMD tersebut, demikian terbukti melakukan penyelewengan kekuasaan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.

Atas perbuatannya Iwan Ratman dijerat pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca Juga:  Modus Korupsi Pembangunan Rumah Pegawai di Kutim, Uang Rp 4 Miliar Dicatut dari APBD

“Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Ratman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hasanuddin saat membacakan amar putusannya.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan disertai denda Rp 700 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 49,4 miliar. UP mesti dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun,” tegasnya.

Kemudian menetapkan masa penahanan yang tengah dijalani terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah ditetapkan. Dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, majelis hakim turut memerintahkan agar barang bukti berupa laptop dan handphone yang sebelumnya dijadikan alat bukti, agat dikembalikan kepada terdakwa lantaran tidak terkait dengan perkara tersebut.

“Serta menetapkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit Mobil Honda agar dikembalikan kepada istri terdakwa karena tidak terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.

Sedangkan sejumlah barang bukti lain, seperti akta pendirian PT Petro TNC, beberapa laptop dan komputer agar tetap terlampir dalam berkas perkara rasuah ini. Kemudian untuk 1 unit Mobil Mitsubishi Expander, bukti transfer ATM sampai dengan barang bukti nomor 23, diperintahkan untuk kembalikan kepada PT MGRM.

“Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000. Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menggunakan haknya.

“Jadi begitu saudara terdakwa ya, untuk putusannya. Setelah membacakan putusan ini kami sampaikan hak saudara. Saudara sudah mengerti atas putusan ini,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Mengerti,” jawab Iwan Ratman.

“Terhadap putusan ini saudara terdakwa memiliki hak untuk pikir-pikir, banding atau menerima. Terdakwa mau ambil pilihan mana,” ucap ketua majelis hakim.

Baca Juga:  Sri Wahyuni Dorong Sinergi DPRD Kawal Pilkada Serentak 2024

“Terima Kasih Majelis Hakim Yang Mulia. Inalillahi wainnailaihi raji’un. Saya selaku terdakwa atas putusan majelis hakim, insyaallah dengan ini saya memilih pikir-pikir selama 7 hari. Terima kasih Yang Mulia,” timpal terdakwa Iwan Ratman.

Hal serupa turut disampaikan kuasa hukum terdakwa. Namun tidak dengan JPU yang belakangan memilih pilihan banding.

“Bagaimana suadara dari penuntut umum,” tanya Ketua Majelis Hakim. “Terima kasih Yang Mulia, kami dari JPU menyatakan banding Yang Mulia,” jawab salah satu JPU.

“Baik, dari pihak terdakwa pikir-pikir, di sisi lain penuntut umum memilih banding. Begitu terdakwa ya. Maka dengan ini, perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup,” tandas majelis hakim sembari mengetuk palu persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyampaikan alasan pihaknya memilih banding atas putusan majelis hakim.

“Kami banding dulu, alasannya nanti akan kita siapkan. Mengenai apa saja yang tidak sesuai dengan tuntutan kami. ‘Kan banyak itu yang perlu di-inventarisir. Itu alasan kami karenanya menyatakan banding,” ungkapnya.

“Ada BB (barang bukti) yang diperintahkan untuk dikembalikan. Tetapi kami kan ada pendapat lain, karena BB itu milik terdakwa namun atas nama istrinya. Kami minta biar diperhitungkan, untuk menutupi UP,” tandasnya.

Seperti diketahui, putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Iwan Ratman lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Serta menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Kemudian menetapkan agar terdakwa Iwan Ratman dapat membayar uang pengganti sebesar Rp 50 miliar. Uang Pengganti mesti dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan, setelah memperoleh putusan pengadilan.

Apabila Uang Peganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co