Samarinda, Klausa.co – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai senilai Rp 2,51 miliar sebagai barang bukti dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT RPB, berinisial SR.
Penyitaan dilakukan tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (27/2/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat dugaan penyimpangan keuangan di Perusda BKS pada periode 2017 hingga 2020.
“Dasar penyitaan ini adalah Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025, tertanggal 10 Januari 2025,” ujar Toni dalam keterangan resminya, pada Jumat (28/2/2025).
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta dalam kurun waktu 2017-2019. Total dana yang digelontorkan perusahaan daerah ini mencapai Rp 25,88 miliar. Namun, kerja sama tersebut ternyata dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak pernah memberikan restu atas transaksi itu. Tak ada proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, apalagi manajemen risiko dari pihak ketiga yang terlibat dalam kesepakatan.
“Kerja sama itu gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur,” kata Toni. (Wan/Fch/Klausa)