Samarinda, Klausa.co – Sejumlah advokat melayangkan protes resmi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) atas penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) 2026. Mereka menilai beleid tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga keuangan negara.
Aksi itu dilakukan dengan mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4/2026). Dalam surat yang disampaikan, para advokat menyoroti SK bernomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang dinilai tidak memenuhi prinsip dasar pembentukan produk hukum.
Sorotan utama tertuju pada klausul pemberlakuan surut. Dokumen tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun dinyatakan berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Sebuah produk hukum pada prinsipnya tidak boleh berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana. Sementara ini tidak dalam situasi tersebut,” kata advokat pelapor, Dyah Lestari.
Menurut Dyah, pihaknya telah mengkaji dokumen tersebut selama hampir dua pekan setelah memperoleh salinan utuh yang sebelumnya beredar terbatas. Dari hasil telaah itu, mereka menemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam proses pembentukan TAGUPP.
Atas dasar itu, para advokat mengajukan tiga tuntutan kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Pertama, meminta pembatalan SK TAGUPP 2026. Kedua, meminta seluruh anggota tim mengembalikan honorarium ke kas daerah. Ketiga, mendesak pembubaran tim tersebut.
Dalam dokumen yang dilampirkan, disebutkan anggaran TAGUPP 2026 mencapai Rp10,78 miliar yang bersumber dari APBD, termasuk untuk membiayai 47 anggota tim. Para advokat menilai, penggunaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika tetap dijalankan berdasarkan SK yang dipersoalkan.
Mereka juga menilai penggunaan keputusan yang dianggap cacat hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang. Surat protes itu turut ditembuskan ke DPRD Kaltim, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Tinggi Kaltim, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan pemerintah akan menelaah seluruh masukan yang disampaikan.
“Kita terima semua masukan dan akan dipelajari untuk menentukan langkah tindak lanjut. Kita tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sri menambahkan, pembentukan TAGUPP mengacu pada regulasi yang ada, termasuk peraturan gubernur yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
“Yang jelas, semua kebijakan akan kita pastikan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (Din/Fch/Klausa)















