Klausa.co

Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Gagal Digelar, Kuorum Tak Terpenuhi

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud saat memimpin rapat paripurna pembahasan hak angket yang tertunda. (Dok: DPRD Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co– Pembahasan usulan Hak Angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kembali tertunda. Rapat paripurna yang digelar pada Rabu (10/6/2026) gagal dilaksanakan lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum.

Sejak pagi, agenda rapat sudah diwarnai persoalan minimnya kehadiran anggota DPRD. Pimpinan sidang sempat memberikan waktu tambahan dengan melakukan skorsing selama 15 menit untuk menunggu anggota yang belum hadir.

Namun setelah skorsing pertama berakhir, jumlah kehadiran belum juga mencukupi. Pimpinan rapat kemudian kembali menunda sidang selama 30 menit. Hingga waktu tambahan berakhir, jumlah anggota yang hadir tetap belum memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tata tertib DPRD.

Baca Juga:  Sosialisasi e-TEPIan Versi 3, Rusmadi: Posisi APBD Strategis untuk Menggerakkan Perekonomian

Berdasarkan data kehadiran, hanya 32 anggota DPRD yang berada di ruang paripurna dari total 55 anggota. Padahal, rapat paripurna yang membahas usulan Hak Angket mensyaratkan kehadiran sedikitnya 41 anggota dewan.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang memimpin rapat menyatakan agenda tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak terpenuhi meski telah dilakukan dua kali skorsing.

“Dengan melihat ketentuan kuorum yang tidak terpenuhi selama dua kali, akhirnya rapat Hak Angket ditunda dan akan dibahas pada Badan Musyawarah (Banmus),” kata Hasanuddin.

Komposisi kehadiran menunjukkan dukungan anggota dewan belum terkonsolidasi penuh. Fraksi Golkar hanya diwakili Hasanuddin Mas’ud, sementara seluruh anggota Fraksi PAN tidak menghadiri rapat setelah adanya arahan dari Dewan Pimpinan Pusat partai.

Baca Juga:  Anggaran 2026 Dipertanyakan, DPRD Kaltim Soroti Kesiapsiagaan Lingkungan dan Bencana

Adapun anggota yang hadir berasal dari tujuh anggota Fraksi Gerindra, sembilan anggota Fraksi PDI Perjuangan, enam anggota Fraksi PKB, dua anggota Fraksi NasDem, masing-masing tiga anggota Fraksi Demokrat dan PPP, serta empat anggota Fraksi PKS.

Akibat tidak terpenuhinya kuorum, rapat tidak dapat memasuki tahapan pembacaan maupun pembahasan materi usulan Hak Angket. Seluruh agenda berhenti pada tahap verifikasi kehadiran anggota dewan.

Penjadwalan ulang dan mekanisme lanjutan kini berada di tangan Badan Musyawarah DPRD Kaltim. Forum tersebut akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pelaksanaan kembali rapat paripurna untuk membahas usulan Hak Angket.

Penundaan ini sekaligus memperlihatkan masih kuatnya dinamika politik yang mengiringi wacana penggunaan Hak Angket di DPRD Kaltim. Di tengah dukungan sejumlah fraksi, sebagian anggota dewan masih memilih menunggu keputusan internal partai dan perkembangan pembahasan politik di parlemen daerah.

Baca Juga:  Lahan Pertanian di Kaltim Terancam Alih Fungsi, Ini Sanksi dan Insentif yang Berlaku

Hingga rapat ditutup, tidak ada satu pun pembahasan mengenai substansi Hak Angket yang dilakukan. Para anggota dewan dan tamu undangan kemudian meninggalkan ruang paripurna setelah pimpinan sidang resmi menunda agenda tersebut.

Dengan demikian, kelanjutan pembahasan Hak Angket DPRD Kaltim kini sepenuhnya menunggu keputusan Banmus yang akan menentukan jadwal serta mekanisme pembahasan berikutnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co