Samarinda, Klausa.co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya meluruskan anggapan yang berkembang terkait usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Menurut fraksi tersebut, hak angket bukanlah jalan untuk memberhentikan kepala daerah, melainkan mekanisme pengawasan yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap penggunaan hak angket identik dengan upaya menjatuhkan gubernur. Padahal, kata dia, hak angket hanya bertujuan menyelidiki kebijakan pemerintah yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
“Angket ini untuk penyelidikan. Kalau kemudian hasilnya tidak menemukan persoalan, ya selesai. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” kata Samsun, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, hak angket merupakan salah satu kewenangan yang melekat pada DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Karena itu, penggunaan hak tersebut tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Samsun menilai, mekanisme tersebut justru menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat. DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.
“Ini hak yang dimiliki DPRD dan dijamin secara konstitusional. Kalau memang diperlukan, kenapa tidak digunakan?” ujarnya.
Dia juga menanggapi batalnya rapat paripurna penyampaian usulan hak angket akibat tidak terpenuhinya kuorum. Menurut Samsun, ketidakhadiran sejumlah anggota dewan merupakan hak politik masing-masing fraksi yang tidak bisa diintervensi pihak lain.
“Itu hak politik setiap fraksi. Kami menghormati keputusan mereka,” katanya.
Meski begitu, ia menyayangkan kondisi tersebut karena membuat agenda penyampaian usulan hak angket tidak dapat berjalan sesuai rencana. Samsun menilai publik akan menilai sendiri sikap politik masing-masing fraksi terhadap usulan tersebut.
“Kalau akhirnya rapat tidak kuorum, tentu kami menyayangkan. Nanti masyarakat yang memberikan penilaian,” ujarnya.
Samsun menegaskan Fraksi PDI Perjuangan telah menunjukkan komitmennya dengan menghadirkan seluruh anggota fraksi dalam rapat paripurna tersebut. Ia memastikan PDIP tetap akan mengawal proses pengajuan hak angket sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kaltim.
Menurutnya, substansi utama hak angket adalah memastikan pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, ia meminta publik tidak memandang hak angket sebagai upaya politik untuk menjatuhkan gubernur.
“Konstitusi kita tidak mengatur bahwa hak angket harus berujung pada pemberhentian gubernur. Jangan sampai persepsi itu berkembang. Ini murni instrumen pengawasan DPRD,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)



















