Klausa.co

DPRD Samarinda Kebut Perda Sempadan Sungai, Bangunan di Bantaran Bakal Diatur Ketat

Proses normalisasi Sungai Karang Mumus di Samarinda. (Dok : Pemkot Samarinda)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kota Samarinda tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai. Aturan tersebut disiapkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di sepanjang aliran Sungai Karang Mumus (SKM) dan 14 anak sungainya yang membelah Kota Tepian.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan Panitia Khusus (Pansus) III saat ini memasuki tahap finalisasi pembahasan. Perda itu nantinya menjadi acuan penataan kawasan perkotaan, industri, hingga permukiman yang berada di sekitar daerah aliran sungai.

Menurut Sukamto, keberadaan regulasi tersebut sudah mendesak karena Samarinda selama ini belum memiliki aturan khusus yang mengatur batas sempadan sungai. Padahal, tekanan pembangunan di kawasan bantaran sungai terus meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga:  Membangun Generasi Muda Kukar, Delapan Senjata Melawan Pengangguran dan Kemiskinan

“Selama ini perda-nya belum ada dan sesegera mungkin ini akan diselesaikan,” kata Sukamto, Selasa (9/6/2026).

Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur jarak perlindungan sempadan sungai mulai tiga meter hingga 100 meter dari tepi aliran sungai. Namun, penerapannya di Samarinda tidak akan dilakukan secara seragam.

Penentuan batas sempadan akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai berdasarkan kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV. Pada sejumlah koridor sungai, batas aman bisa ditetapkan lima meter dari tepi sungai. Sementara untuk sungai yang lebih besar, jaraknya dapat mencapai 10 meter atau lebih.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa tujuan utama regulasi ini bukan hanya mengatur tata ruang, tetapi juga mengurangi risiko bencana yang kerap terjadi akibat penyempitan badan sungai dan pembangunan yang terlalu dekat dengan aliran air.

Baca Juga:  Warga Miskin Ekstrem di Kukar Mayoritas dari Kalangan Nelayan

Selain aspek lingkungan, DPRD juga mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul. Penataan kawasan sempadan sungai, kata dia, tidak akan dilakukan secara serta-merta terhadap warga yang telah lama bermukim di bantaran sungai.

“Bagi warga yang sudah tinggal lama di kawasan tepian sungai, nanti pemerintah akan mengatur dampak sosialnya,” ujarnya.

Perda tersebut juga akan memuat ketentuan sanksi bagi pemilik bangunan yang melanggar batas sempadan yang telah ditetapkan. Ke depan, aturan ini akan menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan diselaraskan dengan kebijakan zonasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.

Cakupan pengaturan perda tidak hanya menyasar Sungai Karang Mumus, tetapi seluruh kawasan yang berada di sepanjang 14 anak sungainya. Beberapa kawasan padat penduduk seperti Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat juga masuk dalam wilayah yang akan diatur.

Baca Juga:  Putusan MK Soal Status Jakarta Ramai di Medsos, Legislator Samarinda: IKN Tak Bisa Mundur Lagi

“Termasuk kawasan Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat, itu semua masuk karena yang kita atur adalah 14 anak sungai,” tutup Sukamto. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co