Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap mengambil alih pengelolaan Mal Lembuswana setelah berakhirnya masa kerja sama dengan PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) pada 26 Juli 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan saat ini pemerintah tengah menuntaskan proses inventarisasi aset sebelum serah terima dilakukan.
“Fokus utama kami saat ini adalah menyelesaikan inventarisasi secara detail agar serah terima dapat dilakukan setelah seluruh aset dipastikan clear,” kata Muzakkir, belum lama ini.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Pemprov Kaltim telah membentuk tim gabungan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Dari hasil pendataan sementara, terdapat 150 unit gerai yang tersebar di sembilan bangunan utama, termasuk sejumlah mesin dan peralatan yang menjadi bagian dari aset kawasan tersebut.
Muzakkir menjelaskan, setelah proses pengambilalihan selesai, pengelolaan operasional harian Mal Lembuswana akan diserahkan kepada Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS).
“Nantinya, Gubernur Kaltim akan menugaskan Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) untuk memegang penuh kendali manajemen operasional harian mal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan dan layanan kepada penyewa tetap berjalan tanpa gangguan selama masa transisi pengelolaan.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga menyiapkan sejumlah opsi pengelolaan jangka panjang untuk mengoptimalkan aset daerah tersebut. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan investor yang memiliki pengalaman mengelola pusat perbelanjaan.
“Kalau ada investor yang berminat tentu bisa melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan. Bisa saja investor yang lama ikut lagi, atau ada perusahaan lain yang memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola pusat perbelanjaan,” jelas Muzakkir.
Selain membuka peluang kerja sama dengan investor, pemerintah juga mempertimbangkan pembaruan konsep kawasan apabila dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan pasar.
“Kalau misalnya konsep yang sekarang dianggap kurang kekinian, tentu bisa dimodifikasi melalui skema yang diatur dalam pengelolaan barang milik daerah,” katanya.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai tanah milik Pemprov Kaltim di kawasan Mal Lembuswana mencapai sekitar Rp702 miliar. Sementara itu, penilaian ulang terhadap bangunan dan fasilitas pendukung masih dilakukan untuk mengetahui nilai aset secara keseluruhan.
“Semua opsi sedang kami siapkan untuk menjadi bahan pertimbangan Pak Gubernur dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Muzakkir. (Din/Fch/Klausa)














