Klausa.co

Masa Surut Batu Bara, DPRD Samarinda Minta Pekerja Tambang Siapkan Rencana Cadangan

Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kaltim. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantui sektor pertambangan batu bara seiring kebijakan penyesuaian kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). DPRD Samarinda mengingatkan para pekerja tambang agar tidak hanya bergantung pada satu sumber penghasilan dan mulai menyiapkan alternatif usaha sejak dini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai para pekerja tambang perlu mengantisipasi kemungkinan perubahan kondisi industri yang dapat berdampak pada berkurangnya kebutuhan tenaga kerja.

Menurutnya, mayoritas warga Samarinda yang bekerja di sektor tambang saat ini tidak lagi beraktivitas di wilayah kota. Mereka umumnya bekerja di kawasan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) maupun Kutai Timur (Kutim), sementara izin operasi tambang di Samarinda telah berakhir.

Baca Juga:  Peredaran Miras di Samarinda Marak, DPRD Nilai Penerapan Perda Tumpul

“Kalau tambang Samarinda mulai tahun 2026 ini sudah tidak ada izin tambang. Tetapi pekerjanya masih banyak yang berdomisili di Samarinda dan bekerja di Kutim atau Kukar,” kata Puji, Jumat (5/6/2026).

Puji melihat pekerja tambang memiliki keuntungan karena selama ini memperoleh pendapatan yang relatif lebih tinggi dibanding sejumlah sektor lainnya. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang untuk membangun tabungan atau menyiapkan modal usaha sebagai langkah menghadapi kemungkinan kehilangan pekerjaan.

Dia mendorong para pekerja mulai memikirkan sektor lain yang bisa menjadi sumber penghasilan baru, mulai dari perdagangan hingga usaha mandiri yang lebih berkelanjutan.

“Bisa beralih ke usaha dagang atau usaha lainnya. Yang penting ada persiapan dari sekarang,” ujarnya.

Baca Juga:  Nilai IPM Tertinggi Di Kaltim, Sri Puji Berikan Apresiasi Pemkot Samarinda

Politikus Demokrat itu mengaku telah melihat banyak mantan pekerja tambang yang mampu bertahan setelah keluar dari industri tersebut. Sebagian memilih membuka usaha sendiri, sementara lainnya mengembangkan bisnis kos-kosan maupun sektor jasa.

Meski demikian, Puji tidak menampik bahwa gelombang PHK di sektor tambang berpotensi menambah jumlah pengangguran terbuka di Samarinda. Namun ia menilai perhatian pemerintah tidak boleh berhenti pada penanganan dampak PHK semata.

Menurutnya, tantangan yang lebih besar adalah menciptakan lapangan kerja baru yang mampu menyerap tenaga kerja, baik mereka yang terdampak PHK maupun masyarakat yang hingga kini belum mendapatkan pekerjaan.

“Yang harus dipikirkan bukan hanya PHK-nya, tetapi bagaimana menyiapkan lapangan pekerjaan baru bagi pengangguran terbuka yang jumlahnya masih banyak,” tegasnya.

Baca Juga:  Dukung RPH Terpadu, Komisi II DPRD Samarinda Sebut Akan Berdampak Positif Pada PAD Perternakan

Puji menambahkan, kelompok masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap juga perlu menjadi prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan pemerintah. Sebab, persoalan pengangguran di Samarinda tidak hanya berasal dari potensi pengurangan tenaga kerja di sektor tambang, tetapi juga dari warga yang selama ini masih kesulitan memasuki pasar kerja.

“Yang harus kita pikirkan juga adalah mereka yang benar-benar masih menganggur dan belum mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co