Samarinda, Klausa.co – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda penyampaian usulan Hak Angket terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ditunda setelah tidak memenuhi syarat kuorum. Dari total 55 anggota DPRD, rapat hanya dihadiri 32 legislator. Padahal, sesuai ketentuan, rapat usulan hak angket harus dihadiri sedikitnya 41 anggota atau tiga perempat dari jumlah anggota dewan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, menegaskan, ketidakhadiran fraksinya merupakan bagian dari sikap politik yang menilai hak angket belum tepat digunakan dalam persoalan yang saat ini berkembang.
Menurutnya, dalam demokrasi perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar. Ada pihak yang mendukung hak angket, namun ada pula yang berpandangan bahwa mekanisme tersebut terlalu dini untuk digunakan.
Ayub menilai, sejumlah isu yang menjadi dasar usulan hak angket belum disertai uraian yang komprehensif. Ia mencontohkan persoalan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar yang menurutnya telah memperoleh penyelesaian setelah kendaraan tersebut dikembalikan.
Begitu pula dengan isu renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur yang dinilai belum dijelaskan secara rinci. Sementara sejumlah kebijakan yang disebut menimbulkan kegaduhan publik juga dianggap belum memiliki penjelasan yang spesifik.
Karena itu, Golkar sejak awal mendorong penggunaan hak interpelasi. Menurut Ayub, mekanisme tersebut lebih tepat untuk meminta penjelasan, melakukan klarifikasi, serta memverifikasi informasi yang berkembang sebelum DPRD mengambil langkah yang lebih jauh.
“Kalau hak interpelasi, kita memanggil untuk klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi. Tetapi kalau hak angket, berarti kita sudah memiliki dasar dan data yang lebih spesifik untuk didalami,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, hak angket merupakan instrumen pengawasan yang lebih berat dibanding hak interpelasi. Bahkan, dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat berujung pada konsekuensi politik yang lebih besar.
“Hak angket ini lebih detail dan bisa sampai pada hal-hal yang berujung pada pemakzulan. Bisa, walaupun tidak selalu demikian,” katanya.
Meski demikian, Ayub menilai persoalan yang saat ini dipersoalkan terhadap Gubernur Kaltim belum berada pada tingkat yang memerlukan penggunaan hak angket.
Sebagai alternatif, Golkar mengusulkan pembahasan melalui hak interpelasi atau rapat dengar pendapat gabungan komisi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar seluruh persoalan dapat diklarifikasi secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang ada hal yang kurang sempurna atau ada persoalan etika, mari kita tegur dan perbaiki bersama. Tetapi untuk sampai pada proses hak angket yang ujungnya bisa mengarah pada pemakzulan atau meminta gubernur turun, saya pikir persoalannya tidak sekrusial itu,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)



















