Klausa.co

Diskominfo Kaltim Gelar Uji Konsekuensi PPID, Dorong Penguatan Tata Kelola Informasi Publik

Fery, Pranata Komputer Ahli Madya, mewakili Kepala Diskominfo Kaltim, menggelar PPID, di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Guna memastikan penyelenggaraan layanan informasi publik berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan perlindungan data, Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim) kembali menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana tahun 2025, Rabu (9/7/2025).

Bertempat di Ruang WIEK Kantor Diskominfo Kaltim, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan PPID Pelaksana dari sejumlah instansi layanan publik, seperti rumah sakit dan dinas-dinas teknis di lingkup Pemprov Kaltim.

Fery Pranata, Komputer Ahli Madya yang mewakili Kepala Diskominfo Kaltim, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Uji konsekuensi bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari proses pengambilan keputusan yang harus melalui pertimbangan matang. Ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran terhadap informasi yang bersifat rahasia atau strategis,” terang Fery.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Atur Ulang Jam Kerja ASN, Fokus pada Disiplin dan Layanan Publik

Kegiatan uji konsekuensi yang telah rutin digelar enam kali dalam setahun ini menjadi wujud komitmen Pemprov Kaltim dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan PPID. Tidak hanya soal kepatuhan regulasi, kegiatan ini juga mendorong peningkatan kualitas layanan informasi kepada publik.

Diskominfo Kaltim turut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi Universitas Mulawarman, aktivis dari lembaga swadaya masyarakat, serta unsur pemerintahan sendiri. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkaya perspektif peserta dalam memahami aspek-aspek penting uji konsekuensi.

Peserta yang hadir antara lain berasal dari RSUD Abdoel Wahab Syahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim.

Melalui forum ini, para peserta didorong untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan mekanisme internal dalam pelayanan informasi publik.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Galakan Penggunaan Produk Dalam Negeri

“Kita ingin setiap PPID Pelaksana tidak hanya patuh terhadap aturan, tapi juga mampu memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Fery. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co