Klausa.co

DPRD Samarinda Ingatkan: Jangan Legalkan Pelanggaran Atas Nama Ekonomi

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah. (Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Fenomena parkir liar di Jalan Wijaya Kusuma I, Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Samarinda. Di satu sisi dianggap memberi penghasilan bagi warga, namun di sisi lain dinilai merusak ketertiban dan keadilan di ruang publik.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah, menegaskan bahwa praktik parkir liar tidak bisa ditoleransi meski memiliki dampak ekonomi bagi sebagian masyarakat. Ia menilai, ketertiban tetap harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan ruang jalan.

“Memang ada warga yang mendapatkan nilai ekonomi, tapi aturan harus tetap dijalankan. Ketertiban itu yang utama,” ujar Andriansyah, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, pembiaran terhadap parkir liar justru berpotensi memperparah persoalan lalu lintas. Selain itu, kondisi tersebut juga menciptakan ketimpangan bagi pengguna jalan yang taat aturan.

Baca Juga:  Sri Wahyuni Dorong Inovasi di Seminar Proper PKN Kaltim

Dia menegaskan, pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar memberikan efek jera. Tanpa itu, pelanggaran serupa akan terus berulang dan dianggap sebagai hal yang lumrah di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Andriansyah juga menyinggung persoalan lain yang dinilai menjadi akar masalah, yakni maraknya pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, persoalan ini perlu ditangani secara serius melalui kebijakan yang tepat, bukan sekadar penindakan di lapangan. DPRD Samarinda, kata dia, dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas solusi yang lebih komprehensif. Upaya tersebut diarahkan untuk mencari titik temu antara penegakan aturan dan dampak sosial yang muncul.

Baca Juga:  Dari Penutupan HKG PKK di Muara Badak, Bupati Ajak Kader Bangun Kolaborasi

“Prinsipnya, sesuatu yang salah tetap salah. Tidak boleh kita cari pembenarannya,” tegasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co