Klausa.co

DPRD Samarinda Siapkan Raperda Pasar Rakyat, Fokus Lindungi Pedagang Kecil

Anggota Pansus II DPRD Samarinda, Viktor Yuan. (Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kota Samarinda mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat keberadaan pasar tradisional sebagai penopang ekonomi masyarakat dan ruang tumbuh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pembahasan raperda kini masuk tahap penyusunan draft awal oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda sebelum dilanjutkan ke pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Anggota Pansus II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menyebut pasar rakyat tidak hanya berfungsi sebagai tempat jual beli, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi lokal yang harus dijaga keberlangsungannya.

Menurutnya, penguatan regulasi dibutuhkan agar pengelolaan pasar dapat berjalan lebih profesional dan berkelanjutan. Dengan begitu, para pedagang kecil memiliki kepastian serta perlindungan dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga:  Bupati Mahakam Ulu Pantau Pilkada Serentak 2024: Pastikan Proses Pemungutan Aman dan Kondusif

“Sekarang sudah masuk tahap draft,” ujar Viktor, Jumat (8/5/2026).

Dalam proses penyusunan aturan tersebut, DPRD Samarinda juga melakukan studi komparasi ke Yogyakarta. Kunjungan itu dilakukan untuk mempelajari sistem pengelolaan pasar rakyat yang dinilai berhasil mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Dari hasil studi tersebut, DPRD memperoleh sejumlah masukan terkait penguatan kelembagaan pasar, pengelolaan pendapatan pasar, hingga strategi pemberdayaan pedagang kecil agar mampu berkembang dan bersaing.

“Pengalaman itu menjadi referensi untuk Samarinda,” katanya.

Viktor menilai raperda ini nantinya diharapkan tidak hanya membuat pasar menjadi lebih tertata dan nyaman, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang serta memperkuat daya saing UMKM lokal.

Sejumlah poin yang menjadi fokus pembahasan dalam raperda meliputi kebersihan pasar, sistem sanitasi, pelayanan kepada pedagang dan masyarakat, hingga penataan kelembagaan pengelola pasar.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Sarankan Perlunya Landasan Hukum Dalam Penertiban Pertamini

“Pasar rakyat harus bisa lebih tertata dan nyaman,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co