Samarinda, Klausa.co – Lonjakan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk proyek penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan tambang galian C yang siap berproduksi. Di tengah tingginya kebutuhan batu pecah, pasir, dan tanah urug, sebagian besar izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih berada pada tahap eksplorasi.
Kondisi tersebut diakui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan sejumlah daerah masih belum memiliki tambang galian C berizin yang mampu memasok kebutuhan material konstruksi secara optimal.
Menurut Bambang, tingginya aktivitas pembangunan yang berlangsung hampir di seluruh wilayah Kaltim membuat permintaan material konstruksi terus meningkat. Sementara itu, ketersediaan pasokan dari tambang legal belum sepenuhnya mampu mengimbangi kebutuhan tersebut.
“Permintaan material konstruksi memang cukup besar, sementara belum semua daerah memiliki tambang galian C yang telah menyelesaikan seluruh proses perizinan,” kata Bambang, Jumat (19/6/2026).
Untuk mengatasi persoalan itu, ESDM Kaltim terus melakukan pendampingan kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan agar segera menuntaskan tahapan administrasi hingga memperoleh izin produksi.
Data ESDM menunjukkan saat ini terdapat 103 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) MBLB yang telah diterbitkan di Kalimantan Timur. Namun mayoritas perusahaan masih berada pada fase eksplorasi.
Sebanyak 76 WIUP masih menjalani tahap eksplorasi. Sementara sekitar 30 WIUP telah memasuki tahap operasi produksi. Meski demikian, perusahaan tersebut belum tentu bisa langsung menambang karena masih harus memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dari jumlah itu, baru sekitar 14 perusahaan yang telah mengantongi RKAB. Artinya, hanya sebagian kecil yang saat ini dapat melakukan produksi dan memasarkan hasil tambang secara resmi.
Bambang menjelaskan proses perizinan yang panjang menjadi salah satu penyebab lambatnya penambahan pasokan material dari tambang legal. Sejak pengajuan izin hingga seluruh dokumen disetujui, prosesnya bisa berlangsung lebih dari satu tahun.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong perusahaan yang telah memiliki izin dasar agar segera menyelesaikan seluruh persyaratan lanjutan sehingga dapat masuk ke tahap produksi.
“Harapannya perusahaan yang sudah memiliki RKAB dapat membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan di daerah, sementara yang masih berproses terus kami dampingi agar segera mencapai tahap produksi,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)















