Samarinda, Klausa.co – Gagasan edukasi untuk mencegah praktik cyber grooming mengantarkan tim SMA 10 Samarinda meraih gelar juara pertama pada Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB tingkat Kota Samarinda 2026. Hasil tersebut memastikan pasangan pelajar itu menjadi wakil Kota Samarinda pada ajang serupa di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kompetisi yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di SMA 10 Samarinda, pada Selasa (28/7/2026), mempertemukan 10 tim terbaik dari SMA dan SMK sederajat. Seluruh peserta sebelumnya telah melewati seleksi karya tulis inovatif bertema peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Koordinator Kejati Kaltim, Basri Hatimbulan Harahap, mengatakan ajang tersebut tidak hanya bertujuan memilih pemenang, tetapi juga mencetak generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap budaya taat hukum sejak di lingkungan sekolah.
Menurutnya, para pelajar yang terpilih diharapkan mampu menjadi teladan sekaligus penggerak dalam menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan teman sebaya.
“Harapannya para duta ini menjadi agen perubahan yang mampu menularkan nilai-nilai positif dan membangun budaya sadar hukum, baik di sekolah maupun di tengah masyarakat,” ujar Basri.
Gelar juara pertama diraih Adjie Juneard P.F bersama Cindi Nur Azizah dari SMA 10 Samarinda. Keduanya mempresentasikan inovasi bertajuk PROTECT (Program for Teen Education against Cyber-grooming Threats) yang berfokus pada edukasi penggunaan media sosial secara bijak untuk mencegah praktik cyber grooming di lingkungan pelajar.
Posisi runner-up ditempati tim SMK 1 Samarinda yang diperkuat Rahmat Haikal Ramadhan dan Yasmin Najla Putri Bahraesy. Mereka menawarkan konsep VERITIZEN (Verification Information, Think Before Sharing for Gen Z), sebuah gagasan yang mendorong generasi muda lebih kritis memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya melalui media sosial.
Sementara itu, peringkat ketiga kembali menjadi milik SMAN 10 Samarinda lewat pasangan Maulana Fikri Pratama dan Malca Moyna Zahirah Fuad. Mereka mengusung Program Ruang Nalar Berbasis PTK sebagai metode edukasi untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai aspek hukum terkait tindak pencemaran nama baik.
Selain memperoleh piagam dan plakat, para pemenang juga menerima uang pembinaan. Juara pertama berhak atas hadiah Rp4,5 juta, sedangkan juara ketiga menerima Rp2,5 juta. Seluruh pemenang selanjutnya akan mewakili daerah masing-masing dalam Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Basri berharap keberhasilan para peserta tidak berhenti sebagai prestasi kompetisi semata. Ia menilai para duta memiliki tanggung jawab untuk terus mengampanyekan pentingnya kesadaran hukum di lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari.
“Semoga mereka dapat menjadi contoh bagi pelajar lainnya dan terus menyebarkan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum,” katanya. (Din/Fch/Klausa)
















